4 Cara Mengetahui Lokasi TPS Pilkada 2024

3 days ago 9
PilkadaIlustrasi pemungutan suara Pilkada. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, banyak warga yang ingin memastikan di mana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka untuk memberikan hak suara.

Mengetahui lokasi TPS lebih awal dapat membantu meminimalisir kesalahan atau kebingungan pada hari pemilihan. Selain itu, hal ini juga membantu menjaga waktu pemilih agar tidak terlalu lama mengantre dan memastikan seluruh masyarakat bisa memberikan suara tanpa kendala.

Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dan berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024.

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui lokasi TPS pada Pilkada 2024:

1. Menghubungi Kelurahan atau Desa Setempat
Bagi yang kurang familiar dengan teknologi, cara konvensional seperti mengunjungi kelurahan atau desa setempat bisa dilakukan. Petugas di kantor kelurahan atau desa biasanya sudah memiliki daftar TPS untuk wilayah mereka dan dapat memberikan arahan yang lebih jelas.

2. Cek di Papan Pengumuman RT/RW
Sering kali, beberapa hari sebelum pemungutan suara, pengurus RT/RW akan memasang daftar pemilih beserta lokasi TPS di papan pengumuman lingkungan. Memantau papan pengumuman ini juga menjadi cara efektif mengetahui lokasi TPS.

3. Bertanya pada Petugas Lapangan atau KPPS
Pada hari pemilihan, banyak petugas lapangan atau KPPS yang siap membantu warga. Mereka akan dengan senang hati membantu menunjukkan lokasi TPS berdasarkan alamat atau NIK warga.

4. Cek TPS Pilkada 2024 Secara Online

Berikut cara cek TPS online melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

– Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
– Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Masukkan Nomor HP yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode OTP
– Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp
– Klik “Konfirmasi”
– Setelah itu akan muncul data pemilih dan lokasi TPS

Syarat Pemilih Pilkada 2024

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat untuk menjadi pemilih Pilkada 2024.

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau Identitas Kependudukan Digital.
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
– Tidak sedang menjadi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aris Arianto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|