Guncang Selogiri! Pria Majene dan Sukoharjo Diciduk Transaksi Obat Terlarang, Polisi Temukan Puluhan Pil Psikotropika Tersimpan di Kos

2 days ago 12
ObatPetugas kepolisian Jateng Tenggara menunjukkan sebagian barang bukti obat terlarang. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran obat-obatan terlarang kembali terungkap di wilayah Kabupaten Wonogiri. Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membongkar dugaan praktik penyaluran psikotropika tanpa izin yang dilakukan dua pria di kawasan Kecamatan Selogiri. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di pinggir jalan raya.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa, 10 Maret 2026, di kawasan Jalan Raya Selogiri–Wonogiri tepatnya di Dusun Nangger, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri. Lokasi itu sebelumnya dilaporkan warga kerap menjadi titik pertemuan transaksi obat-obatan yang diduga termasuk kategori psikotropika.

Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas di lokasi tersebut. Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian, petugas mencurigai dua orang pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan area sebuah perusahaan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kedua pria tersebut terlihat seperti sedang menunggu seseorang. Melihat situasi yang tidak biasa, tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah obat yang masuk kategori psikotropika serta obat keras yang tidak boleh diedarkan secara bebas.

Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan berbagai jenis obat yang diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S (28), warga Majene, Sulawesi Barat yang kini berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, serta WCP (28), warga Mojolaban, Sukoharjo.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan sejumlah obat psikotropika seperti Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona. Obat-obatan tersebut termasuk dalam golongan yang pengedarannya sangat dibatasi dan harus menggunakan resep dokter.

“Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi, salah satu terlapor mengaku masih menyimpan obat-obatan lain di kamar kosnya. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan dengan mendatangi tempat kos yang dimaksud,” sebut AKP Anom Prabowo.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan berbagai barang bukti tambahan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penjualan obat tanpa izin.

Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

✓ Puluhan butir pil psikotropika dan obat daftar G berbagai jenis
✓ Beberapa bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pil
✓ Tiga buku catatan medik
✓ Dua unit telepon seluler
✓ Sebuah tas warna hitam
✓ Satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AD 5868 QR

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kedua pria tersebut terlibat dalam praktik peredaran obat keras yang tidak memenuhi standar distribusi resmi di bidang kesehatan.

Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kini telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan tersebut.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran psikotropika. Di antaranya Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 435 serta Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai produksi maupun peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|