Jelang Putusan Praperadilan, Rumah Gus Yaqut di Condet Dijaga Banser

4 hours ago 5
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Kemenag RI

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang pembacaan putusan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, suasana di sekitar kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, terlihat tidak biasa, Rabu (11/3/2026).

Sejumlah pria tampak berada di area seberang rumah tokoh yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut. Kehadiran mereka diduga berkaitan dengan agenda penting yang akan berlangsung hari ini, yakni sidang putusan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan itu dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB menunjukkan sekitar delapan pria berkumpul di sebuah teras rumah yang letaknya berhadapan langsung dengan kediaman Gus Yaqut. Mereka mengenakan pakaian santai, mulai dari kemeja hingga kaus, tanpa atribut khusus yang mencolok.

Teras tersebut tampak difungsikan sebagai tempat berkumpul. Dua bangku besi panjang diletakkan saling berhadapan dengan sebuah meja di tengahnya, menyerupai area santai bagi mereka yang berjaga.

Tak lama setelah wartawan berada di dalam kompleks perumahan tersebut, seorang petugas keamanan menghampiri dan meminta awak media untuk tidak berada terlalu dekat dengan rumah Yaqut.

Menurutnya, kehadiran wartawan dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Silakan di depan aja ya, jangan di sini. Ini kan perumahan, takut warga komplain nanti saya yang kena, sebentar lagi lebaran, nanti saya enggak dapat THR, sama-sama ngerti ya,” ucap petugas keamanan itu kepada Tribunnews.com, Rabu.

Setelah itu, wartawan diminta bergerak menuju pintu masuk kompleks sambil tetap diawasi oleh petugas keamanan tersebut.

Di sela percakapan, petugas keamanan itu juga mengungkapkan bahwa Gus Yaqut telah meninggalkan rumahnya sejak pagi untuk menuju lokasi persidangan.

“Tadi udah jalan sama rombongan. Ada berapa mobil itu ikut semua ke sana (pengadilan),” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa sejumlah pria yang berkumpul di dekat rumah tersebut merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

“Iya itu Banser, lagi pada pakai baju seragaman pendukung Gus Yaqut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Gugatan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (4/3/2026), kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.

Ia berargumen bahwa prosedur penyidikan seharusnya mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru.

“Syarat dan ketentuan penetapan tersangka tidak terpenuhi. Prosedur penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan termohon [KPK] dipersoalkan dalam melakukan penyidikan,” kata Mellisa.

Pihak Yaqut juga mempertanyakan keabsahan penghitungan kerugian negara yang disampaikan KPK. Menurut mereka, angka kerugian yang disebutkan belum jelas dan tidak disertai tanggal pasti penyelesaian audit.

Di sisi lain, tim Biro Hukum KPK dalam persidangan menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

KPK menyebut total kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.

“Perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp622.090.207.166. Sehingga secara jelas ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar,” ujar tim Biro Hukum KPK.

Selain itu, KPK menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan yang sah, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti setelah memeriksa lebih dari 40 saksi.

Menurut KPK, dalil yang diajukan pemohon tidak tepat untuk diuji dalam praperadilan karena lebih menyentuh substansi perkara.

“Dalil-dalil permohonan pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto, sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata pihak KPK. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|