Ketua Komjak RI: Hukum Tak Bisa Digantikan AI, Keadilan Butuh Nurani

5 hours ago 1
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi \ Dok. Joglosemarnews

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), muncul pertanyaan yang semakin sering dibicarakan: apakah suatu hari penegakan hukum juga bisa digantikan oleh mesin?

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, mengingatkan bahwa hukum tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar persoalan logika algoritma yang bisa dihitung oleh komputer.

Menurut Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut, hukum memiliki dimensi kemanusiaan yang tidak mungkin sepenuhnya digantikan teknologi.

“Kalau penegakan hukum hanya soal kepastian pasal, sebenarnya bisa saja digantikan oleh sistem komputer atau AI. Tapi hukum tidak hanya soal pasal, ada nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan di dalamnya,” ujar Pujiyono.

Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Ngabuburit Hukum & Ekonomi Bareng Gen Z: KUHP/KUHAP Baru, Apa Itu? yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Boyolali, Rabu (11/3/2026).

Acara yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Boyolali bersama Solusi Indonesia dan Bank Jateng tersebut dihadiri puluhan generasi muda yang ingin memahami perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Selain Pujiyono, forum tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta, akademisi UNS Prof. Dr. Ir. Wahyudi Sutopo, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah Dr. Zulkifli Gayo, perwakilan Bank Jateng Octa Dewangga, serta Local Hero Boyolali Wanda Julisna.

Diskusi itu menyoroti perubahan mendasar dalam sistem hukum nasional setelah lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pujiyono menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan.

Jika sebelumnya pemidanaan sering dijadikan langkah awal atau primum remedium, kini pendekatannya diarahkan menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir.

Dengan paradigma baru tersebut, tidak semua perkara pidana harus berakhir dengan hukuman penjara.

“Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dan dilakukan oleh pelaku pertama, tidak selalu harus dipenjara. Bisa melalui kerja sosial atau mekanisme restorative justice,” jelasnya.

Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif membuka ruang penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban.

Dalam mekanisme ini, pelaku diharapkan mengakui kesalahan serta meminta maaf, sementara korban dapat memberikan maaf sehingga perkara tidak selalu harus berlanjut hingga proses pengadilan.

Menurut Pujiyono, pendekatan tersebut juga berkaitan dengan persoalan klasik lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang mengalami kelebihan kapasitas.

Dalam sesi dialog dengan peserta, ia juga menyinggung perdebatan mengenai kebebasan berpendapat di media sosial yang kerap dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik pada prinsipnya tidak dilarang selama tidak berubah menjadi provokasi.

“Anak muda mengkritik pemerintah itu tidak masalah. Mengkritik kebijakan juga tidak dipidana. Tetapi kalau kritik itu berubah menjadi provokasi, misalnya mengajak melakukan kekerasan atau merusak fasilitas publik, itu yang melanggar hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan pentingnya masyarakat memahami batas antara kritik yang sah dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Ilmu itu seperti air. Jika tidak dialirkan, ia akan menjadi keruh. Karena itu ilmu hukum yang didapat harus dibagikan dan diamalkan di tengah masyarakat,” kata Pujiyono menutup paparannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta, menilai hadirnya KUHP baru menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional.

Menurutnya, Indonesia saat ini tengah berada pada masa transisi dari KUHP lama yang sarat warisan kolonial menuju KUHP nasional yang lebih mencerminkan nilai-nilai bangsa.

“Kita sedang memasuki gerbang sejarah, yaitu masa transisi dari KUHP lama menuju KUHP nasional yang lebih merdeka,” kata Ridwan.

Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai kumpulan pasal dalam teks undang-undang.

Lebih dari itu, hukum berkaitan langsung dengan bagaimana negara memperlakukan warganya secara adil.

Ridwan juga menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum yang baru.

Menurutnya, tidak semua persoalan pidana harus diselesaikan melalui hukuman penjara.

“Penjara yang penuh bukanlah solusi. Pendekatan hukum sekarang mulai berubah, tidak selalu menghukum, tetapi juga mencari jalan penyelesaian yang lebih adil dan manusiawi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga menjaga nilai keadilan yang menjadi ruh dari setiap aturan.

“Undang-undang sehebat apa pun akan menjadi kertas mati jika manusianya tidak memiliki integritas. Tugas generasi muda adalah memastikan roh keadilan tetap hidup dalam setiap pasal,” katanya.

Diskusi yang dikemas santai menjelang waktu berbuka puasa tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum generasi muda sekaligus memperkenalkan arah baru sistem hukum pidana di Indonesia.

Para narasumber mendorong generasi muda untuk tidak hanya membaca hukum sebagai teks undang-undang, tetapi juga memahaminya sebagai instrumen keadilan yang hidup di tengah masyarakat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|