SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pengeroyokan brutal terhadap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mencuat ke publik setelah video kondisi korban beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral tersebut, korban terlihat mengalami luka serius di sekujur tubuh.
Korban diketahui berinisial A (20), mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Undip. Ia diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa yang masih berada dalam satu lingkungan jurusan dengannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2025 di sebuah rumah kos di wilayah Tembalang, Kota Semarang. Menurutnya, korban awalnya diajak berkumpul oleh sejumlah rekannya dengan alasan membahas rencana kegiatan musik kampus.
Namun pertemuan tersebut justru berubah menjadi ajang interogasi. Korban dituding melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi junior berinisial U.
“Korban dipaksa mengakui tuduhan itu. Padahal dia sudah berusaha menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” ujar Zainal.
Situasi kemudian memanas. Puluhan mahasiswa disebut memukuli dan menendang korban secara bergantian. Aksi kekerasan itu bahkan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Di antaranya patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf pada mata kiri.
Tak hanya itu, menurut kuasa hukum, korban juga mengalami perlakuan yang dinilai sangat merendahkan martabat. Ia mengaku area kemaluan korban diolesi balsam, sementara rambut dan alisnya dicukur oleh para pelaku.
“Korban diperlakukan tidak manusiawi di hadapan mereka. Bahkan sambil ditertawakan,” kata Zainal.
Ia juga membantah tudingan pelecehan seksual yang menjadi alasan pengeroyokan tersebut. Menurutnya, insiden itu lebih dipicu oleh kecemburuan salah satu mahasiswa terhadap kedekatan korban dengan mahasiswi berinisial U.
“Yang terjadi hanya sebatas menggandeng tangan di kampus dan itu pun di tempat ramai,” jelasnya.
Usai kejadian, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Banyumanik 2 sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Bina Kasih Ambarawa agar lebih dekat dengan keluarga. Ia menjalani perawatan di rumah sakit tersebut selama beberapa hari.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/350/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan tersebut. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum perkara tersebut digelar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kasusnya masih dalam proses. Saksi-saksi sudah diperiksa dan rencananya akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Undip menyatakan telah mengambil langkah internal untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengatakan kampus telah membentuk tim kode etik guna mengawal penanganan kasus ini.
Menurutnya, pihak universitas menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“Kampus juga aktif mendorong agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

9 hours ago
5


















































