SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Memalukan! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen ternyata gagal dalam uji keterbukaan publik. Lebih parah lagi, lembaga penyelenggara pemilu di Sragen ini tercatat sebagai yang terburuk di Soloraya, menempati peringkat ke-34 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hal tersebut terungkap dari hasil penilaian Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.
Saat ditemui oleh JOGLOSEMARNEWS.COM , anggota Komisioner KIP Jateng, Sutarto, yang menjadi pembicara dalam dialog interaktif Bawaslu Kabupaten Sragen bersama media sebagai lembaga terbuka, mengatakan bahwa ada 100 indikator penilaian keterbukaan publik, termasuk pengelolaan anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan aspek lainnya.
“Dari beberapa indikator ini, Sragen mendapat nilai di bawah 70, sehingga tidak lolos dalam tahapan uji publik,” kata Sutarto pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Sutarto, uji publik tersebut merupakan tahap ketiga penilaian, yang dilaksanakan pada Selasa lalu. Pada bulan Juni lalu, sebenarnya KPU Sragen sempat dipercaya oleh KPU Jateng sebagai tuan rumah penyelenggaraan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Kinerja (Bimtek dan Monev) keterbukaan publik, yang diikuti KPU dari kabupaten di Soloraya.
“Hanya saja, dalam kegiatan tersebut ada beberapa kolom indikator yang tidak terjawab dan dibiarkan kosong. Masalah inilah yang menjadi salah satu alasan KPU Sragen tidak lolos dalam uji publik,” jelasnya.
Selain itu, Sutarto juga menyebutkan bahwa KPU Sragen tidak lolos uji publik bersama kabupaten lainnya, seperti Purworejo dan Brebes. Sementara itu, kabupaten-kabupaten lain di Soloraya berhasil masuk 10 besar, dengan Kabupaten Sukoharjo menduduki peringkat ke-4 di bawah Semarang, Surakarta, dan Banyumas.
“Penilaian keterbukaan publik sangat penting untuk menjamin kredibilitas lembaga atau institusi secara moral maupun etika dalam penyelenggaraan kerja yang transparan,” tambahnya.
Di sisi lain, Sutarto melanjutkan, Bawaslu Sragen justru berhasil lolos uji publik tingkat Jawa Tengah. Ia mengharapkan prestasi yang diraih Bawaslu dan KPU Jateng dalam keterbukaan publik dapat diikuti oleh lembaga di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, KIP juga menerima 100 aduan terkait keterbukaan publik, di mana mayoritas aduan mencakup permasalahan umum dan lelang pengadaan jasa dan barang yang mencapai 60 persen. Hingga tahun 2024 ini, tercatat ada 50 aduan, dengan 30 laporan sudah masuk dalam daftar untuk ditindaklanjuti.
Komisioner Bawaslu Bidang SDM, Sri Harini, juga menyampaikan apresiasinya atas Dialog Keterbukaan Publik yang digelar.
“Dialog interaktif ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Bawaslu dalam melaksanakan keterbukaan publik sebagai lembaga yang semakin transparan,” ujarnya.
Huri Yanto