Mengabdi 13 Tahun, PPPK Paruh Waktu Salatiga Terima THR Cuma Rp 422.000

9 hours ago 9
Ilustrasi THR

SALATIGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Harapan menyambut Lebaran dengan sedikit kelonggaran ekonomi justru berubah menjadi kekecewaan bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Salatiga. Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, mereka hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar Rp 422 ribu.

Kondisi tersebut memicu protes. Pada Jumat (13/3/2026), ratusan PPPK Paruh Waktu mendatangi kantor DPRD Kota Salatiga untuk menyampaikan keluhan terkait besaran THR yang dinilai sangat kecil dan tidak mencerminkan masa pengabdian mereka selama ini.

Ketua Paguyuban PPPK Paruh Waktu Salatiga, Syarif Basrowi, menjelaskan bahwa nominal THR yang diterima para pegawai hanya sekitar Rp 422.000. Besaran itu muncul karena perhitungan masa kerja mereka secara administratif dianggap baru dimulai pada Januari 2026, sejak status PPPK Paruh Waktu resmi berlaku.

“Penerimaan THR tersebut karena masa kerja PPPK Paruh Waktu dihitung per Januari 2026, sehingga perhitungannya 2 per 12 kali gaji pokok, jatuhnya di Rp 422.000,” kata Syarif di gedung DPRD Kota Salatiga, Jumat.

Padahal, menurut Syarif, banyak pegawai yang telah mengabdi jauh sebelum status PPPK disematkan. Ia sendiri, misalnya, telah bekerja di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selama 13 tahun saat masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). Namun, masa pengabdian itu tidak masuk dalam perhitungan administratif.

Situasi serupa dialami ratusan pegawai lain. Secara keseluruhan terdapat sekitar 960 PPPK Paruh Waktu di Salatiga yang merasakan kondisi tersebut.

Mereka berharap ada kebijakan khusus yang memungkinkan THR diberikan setidaknya setara satu kali gaji pokok tanpa mengabaikan masa kerja sebelumnya.

“Kami berharap ada kebijakan terkait nasib THR para PPPK Paruh Waktu. Namun dijelaskan bahwa terkait THR dihitung per Januari 2026 adalah keputusan pemerintah pusat, sehingga di daerah tidak bisa melanggar,” ujar Syarif.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, menyatakan keprihatinannya atas kondisi yang dialami para pegawai. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran dalam APBD untuk memberikan THR secara penuh.

Namun rencana tersebut tidak bisa direalisasikan karena harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perhitungan THR berdasarkan masa kerja administratif.

“Karena para PPPK Paruh Waktu baru tercatat resmi sejak Januari 2026, masa kerja mereka secara administrasi baru sekitar dua bulan. Akibatnya, besaran THR yang diterima hanya dihitung 1/6 dari gaji,” kata Dance.

Menurutnya, aturan dari pemerintah pusat itu belum sepenuhnya mempertimbangkan realitas di lapangan, terutama bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Sebagai langkah sementara untuk membantu para pegawai menjelang Lebaran, pemerintah daerah mengusulkan percepatan pencairan gaji bulanan.

“Gaji bulanan yang biasanya diterima tanggal 25 akhirnya diajukan. Kami juga meminta maaf atas kondisi seperti ini,” paparnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|