Rapat Pansel Pengadaan PPPK 2024, Pengumuman Pascamasa Sanggah Hasil Seleksi Administratif

1 week ago 4
Pj. Sekda Badung sekaligus Ketua Pansel Pengadaan PPPK Tahun 2024, IB. Surya Suamba menghadiri Rapat Persiapan Pengumuman Pascamasa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi dalam Pengadaan PPPK tahun 2024, di Ruangan Nayaka Gosana III, Puspem Badung, Rabu (6/11). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, Ida Bagus Surya Suamba menghadiri rapat persiapan pengumuman pascamasa sanggah hasil seleksi administrasi dalam pengadaan PPPK tahun 2024 bertempat di Ruangan Nayaka Gosana III, Puspem Badung, Rabu (6/11). Sesuai dengan jadwal Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masa sanggah akan dilaksanakan 2-4 November 2024, dan masa sanggah mulai tanggal 2-6 November 2024.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ida Bagus Gede Arjana, Inspektur Badung Luh Suryaniti, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, berserta tim pansel, Verifikator dan supervisor pengadaan PPPK tahun 2024.

Pj. Sekda IB. Surya Suamba dalam sambutannya menyampaikan jumlah pelamar PPPK yang mensubmit sebanyak 4.795 orang, yang pelamar memenuhi syarat seleksi administrasi sebanyak 4.791 orang, jumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat sebanyak 4 orang. Dijelaskan lebih lanjut pelamar tidak memenuhi syarat yang melakukan penyanggah ada satu orang dari empat orang yang tidak memenuhi syarat.

“Ada juga empat orang pelamar yang memilih lokasi formasi di luar unit kerjanya, sudah dipindahkan secara sistem kembali ke lokasi unit kerjanya. Terima kasih untuk panitia pansel yang sudah bekerja dengan baik dalam tahap seleksi administrasi ini. Mohon untuk panitia pansel melanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan murni dari kesalahan pelamar dan bukan dari sistem. Dijelaskan lebih lanjut, ada pelamar yang hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar namun melamar pada formasi yang syarat pendidikannya adalah Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Selain itu ada juga pelamar yang tidak mampu menunjukan atau mengupload transkrip nilainya dan kami juga sudah hubungi yang bersangkutan. Lalu ada yang sudah berhenti menjadi Pegawai Non ASN, namun melamar juga. Itu semua sudah kami tidak luluskan. Untuk pelamar yang melakukan penyanggahan tetap kami tidak luluskan karena pelamar merupakan pegawai Non ASN dari Kabupaten Bandung namun melamar di Kabupaten Badung. Kami juga sudah bersurat kepada Pemkab Bandung namun tidak ada tindak lanjut, karena data pelamar tersebut tetap terlihat pada sistem kita,” jelasnya. (Adv/balipost)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|