STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi dan waktu terpisah. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan polisi dengan menangkap seorang pria berinisial MH (30) di Stabat, Sabtu (18/10) lalu. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rudy, Jumat (24/10).
Pengungkapan kedua dilakukan polisi di Tanjungpura, Senin (20/10) lalu. Seorang pria berinisial PH (44), diamankan polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,58 gram.
“Pengungkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Rudy lagi.
Penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Tersangka disergap petugas saat tengah mengendarai motor jenis metik. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba. Kepada petugas, PH yang merupakan warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan itu, mengakui, sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Kini, tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Langkat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkoba, yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat,” jelas Rudy.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” imbuhnya.
Dia juga menyerukan kepada masyarakat, untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sebab, peran aktif masyarakat dalam memberi informasi sangat dibutuhkan.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Rudy. (ted/saz)
STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi dan waktu terpisah. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan polisi dengan menangkap seorang pria berinisial MH (30) di Stabat, Sabtu (18/10) lalu. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rudy, Jumat (24/10).
Pengungkapan kedua dilakukan polisi di Tanjungpura, Senin (20/10) lalu. Seorang pria berinisial PH (44), diamankan polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,58 gram.
“Pengungkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Rudy lagi.
Penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Tersangka disergap petugas saat tengah mengendarai motor jenis metik. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba. Kepada petugas, PH yang merupakan warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan itu, mengakui, sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Kini, tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Langkat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkoba, yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat,” jelas Rudy.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” imbuhnya.
Dia juga menyerukan kepada masyarakat, untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sebab, peran aktif masyarakat dalam memberi informasi sangat dibutuhkan.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Rudy. (ted/saz)

12 hours ago
2

















































