Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Buruh Angkut Mengeluh : Anak Istri Kami Mau Makan Apa?

3 hours ago 3
TrukIlustrasi truk. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini langsung memicu beragam reaksi di lapangan, terutama dari para pekerja sektor logistik seperti buruh bongkar muat yang menggantungkan hidup dari aktivitas truk barang.

Melansir laman resmi KemenPANRB, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam kebijakan tersebut, operasional kendaraan angkutan barang dengan kapasitas besar dibatasi di ruas jalan tol maupun jalan arteri di berbagai wilayah Indonesia.

Pembatasan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat. Selama periode tersebut, sejumlah jenis kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintas di jalur yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat musim mudik. Pemerintah memperkirakan pergerakan kendaraan akan meningkat tajam menjelang Lebaran sehingga diperlukan pengaturan lalu lintas, khususnya terhadap kendaraan logistik yang berukuran besar.

Menurutnya, langkah ini bukan hal baru karena sebelumnya juga diterapkan saat arus mudik Lebaran maupun libur Natal dan Tahun Baru. Tujuan utamanya adalah menjaga kelancaran arus kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode perjalanan massal.

Dalam aturan tersebut, kendaraan yang terkena pembatasan meliputi beberapa kategori angkutan barang berkapasitas besar, antara lain:

🔹 Jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya:
✓ Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
✓ Mobil barang dengan kereta tempelan
✓ Mobil barang dengan kereta gandengan
✓ Truk yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu
✓ Truk pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan

Sementara itu, kendaraan dengan dua sumbu masih diperbolehkan melintas selama tidak mengangkut material galian atau bahan bangunan tertentu seperti besi, semen, maupun kayu.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan logistik yang membawa komoditas penting. Kendaraan tersebut tetap boleh beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih.

🔹 Komoditas yang tetap diperbolehkan diangkut:
• Bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)
• Hewan ternak
• Pupuk
• Bantuan penanganan bencana alam
• Barang kebutuhan pokok

Namun kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Sopir harus membawa surat muatan resmi dari pemilik barang yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik. Dokumen tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah diperiksa oleh petugas di lapangan.

Di balik kebijakan ini, muncul kegelisahan dari para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Mereka khawatir pembatasan truk sumbu tiga selama 17 hari akan membuat pekerjaan menjadi sangat sepi.

Para buruh angkut biasanya mendapatkan penghasilan dari aktivitas bongkar muat barang yang dibawa oleh truk besar. Jika jumlah truk berkurang drastis, otomatis peluang kerja mereka juga menurun.

Salah satu buruh angkut bernama HA, warga yang tinggal di sekitar kawasan pabrik di Desa Cibodas, Kabupaten Bogor, mengaku sangat khawatir dengan kebijakan tersebut. Pria yang telah 15 tahun bekerja sebagai kuli angkut barang ini mengandalkan pekerjaan tersebut untuk menghidupi empat anaknya.

Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sudah cukup berat karena banyak pabrik yang tutup dan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor. Ia hanya berharap aktivitas truk tetap berjalan agar dirinya masih bisa mendapatkan penghasilan.

Dalam kondisi normal saja, pendapatan yang ia terima tidak menentu. Jika mendapatkan bongkaran dari truk besar dengan muatan banyak, ia bisa memperoleh sekitar Rp100 ribu dalam sehari. Namun jika yang datang hanya truk kecil, penghasilannya biasanya hanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu.

Ia mengaku paling senang jika mendapat pekerjaan dari truk sumbu tiga karena volume barang yang diangkut jauh lebih banyak sehingga upah yang diterima juga lebih besar.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh buruh angkut lainnya bernama EN. Ia mengaku hanya bekerja jika ada sopir truk yang meminta bantuan untuk bongkar muatan. Tanpa adanya truk, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam sebulan, ia mengatakan rata-rata hanya mendapatkan sekitar 20 kali pekerjaan bongkar muat. Jika operasional truk besar dibatasi selama lebih dari dua minggu, jumlah order dipastikan akan menurun drastis.

Menurutnya, kondisi ini semakin berat karena harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran biasanya meningkat. Tanpa penghasilan yang cukup, ia khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga.

Hal yang sama juga dirasakan oleh BU, seorang pekerja yang biasa membantu sopir truk sebagai kenek. Ia mengungkapkan jika truk tidak boleh beroperasi, otomatis dirinya juga tidak memiliki pekerjaan.

Penghasilannya sebagai kenek truk juga tidak menentu. Dalam kondisi terbaik, ia bisa mendapatkan sekitar Rp200 ribu dalam sehari. Namun pekerjaan tersebut tidak selalu tersedia setiap hari karena bergantung pada aktivitas pengiriman barang.

Saat ini ia bahkan masih tinggal di rumah kontrakan sederhana bersama keluarganya. Tanpa adanya tabungan, ia mengaku bingung bagaimana harus membayar biaya hidup jika harus kehilangan pekerjaan selama lebih dari dua minggu.

Para pekerja angkut tersebut berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak kebijakan pembatasan operasional truk terhadap masyarakat kecil yang bergantung pada sektor logistik. Bagi mereka, berhentinya aktivitas truk bukan hanya soal lalu lintas, tetapi juga menyangkut dapur keluarga yang harus tetap mengepul setiap hari. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|