Untuk Capai Swasembada Pangan, Bali Perlu Perda Perlindungan Produk Lokal

2 weeks ago 5
Seorang pekerja sedang mengangkut beras untuk dipasarkan. Bali memiliki peraturan daerah (Perda) untuk perlindungan produk lokal. Perda ini akan mendukung program pemerintah pusat untuk swasembada pangan. (BP/Melynia Ramadhani)

DENPASAR, BALIPOST.com – Swasembada pangan menjadi program prioritas Presiden Prabowo. Terkait program ini, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menyambut baik program prioritas ini.

Politisi Partai Golkar ini mengusulkan agar Bali memiliki peraturan daerah (Perda) untuk perlindungan produk lokal. Perda ini akan mendukung program pemerintah pusat untuk swasembada pangan.

Pasalnya, Perda ini memberikan jaminan kepada para petani lokal Bali bahwa produk pertanian mereka terlindungi oleh pemerintah daerah kemudian dimanfaatkan oleh hotel dan restoran. Apalagi selama ini kebanyakan hotel dan restoran bintang 5 di Bali mengimpor bahan makanan, baik bahan pertanian, peternakan, dan perikanan dari luar Bali.

“Saya rasa perlu untuk adanya perda yang menggenjot dari sisi permintaan atau demand, karena semua kebijakan pemerintah selalu kebanyakan dari sisi suplai, sehingga nilai tukar petani itu menjadi menurun. Kalau nilai tukar petani itu menurun otomatis alih fungsi lahan terjadi karena banyak yang tidak mau menjadi petani,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (28/10).

Pratiksa mengungkapkan alih fungsi lahan yang terjadi di Bali saat ini, salah satu faktornya adalah minimnya generasi muda mau menjadi petani. Hal ini disebabkan belum ada kebijakan yang pasti untuk melindungi para petani. Baik dari segi perlindungan gagal panen maupun pemanfaatan secara maksimal terhadap produk pertanian yang dihasilkan. Sehingga, generasi muda maupun masyarakat Bali enggan untuk menjadi petani. Mereka lebih memilih menjadikan lahannya untuk dibangun akomodasi pariwisata.

“Alih fungsi lahan terjadi karena menjadi petani itu malah rugi, jauh lebih menguntungkan menjadikan tanahnya menjadi vila dan lain-lain. Ini kan balik lagi faktor kebutuhan. Kalau ini dibiarkan terus bermain di pasar, kalau kita tidak bisa melindungi yang namanya kesejahteraan petani, pasti alih fungsi lahan itu akan terjadi,” tandasnya.

Dia mengatakan dengan Perda Perlindungan Produk Lokal ini diharapkan bisa memberi harapan dari sisi demand, sehingga nilai tukar petani ini bisa dipertahankan. Begitu juga alih fungsi lahan bisa direm bahkan dihentikan.

“Dengan perda ini kita ‘memaksa’ para pelaku usaha khususnya di bidang pariwisata, mulai dari hotel bintang 4, hotel bintang 5, restoran khususnya PMA (penanam modal asing, red) dan juga retail untuk membeli produk asli Bali dulu sebelum membeli dari luar Bali. Minimal harapannya 80 persen hasil bumi Bali tercapai,” tegasnya.

Pihaknya berharap Perda ini segera bisa direalisasikan, mengingat kebijakan moratorium pariwisata di Bali sedang dilakukan hingga 2 tahun ke depan. Jika perda ini direalisasikan, maka petani, nelayan, peternak merasa nyaman dengan kepastian pendapatan yang mereka dapatkan. Sehingga, akan menumbuhkembangkan tumbuhnya petani, peternak, maupun nelayan di Bali. (Ketut Winata/balipost)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|