MEDAN – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2029 memasuki babak baru. Tim Seleksi resmi mengumumkan sebanyak 21 peserta dinyatakan lolos tahap wawancara dan berhak melaju ke DPRD Sumatera Utara untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 36/TIMSEL-KPIDSU/VIII/2026 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPID Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2029 yang diterbitkan Tim Seleksi dan diterima Sumut Pos, Senin (3/8).
Tim Seleksi menyatakan, penetapan peserta yang lolos dilakukan berdasarkan hasil penilaian pada tahapan wawancara yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Berdasarkan hasil penilaian wawancara Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2029, bersama ini disampaikan nama-nama peserta yang lolos wawancara sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2029,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Sebanyak 21 nama yang lolos terdiri dari peserta baru maupun empat komisioner petahana (incumbent). Mereka adalah Agus Supratman, Ahmad Arfah Fansury Lubis, David Simbolon, Hendrik Fernandes Naipospos, Ibnuraash Aleslami, Iswanda Abdul Illah Situmorang, Muhammad Ari Agung Baskoro, Muhammad Ridwan, Muhammad Yusron, Mustarom, Mulyadi S, Mutiah Ulfa, Nurleli, Repa Duha, Rifian Arif, Rustam Ependi, Zulfahmi Hasibuan, serta empat petahana yakni Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, Edwar, dan Muhammad Hidayat.
Seluruh nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Sumatera Utara untuk mengikuti tahapan fit and proper test. Uji kelayakan dan kepatutan itu menjadi tahap krusial sebelum DPRD menetapkan komisioner KPID Sumut periode 2026–2029.
“Selanjutnya, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos wawancara akan diserahkan ke DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama dengan empat peserta petahana (incumbent),” tulis Tim Seleksi.
Melalui tahapan di DPRD, para calon akan dinilai dari aspek kompetensi, integritas, pengalaman, hingga pemahaman terhadap tugas dan fungsi KPID sebagai lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Utara.
Tim Seleksi juga menegaskan bahwa hasil seleksi wawancara yang telah diumumkan bersifat final. “Keputusan Tim Seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian penegasan dalam pengumuman tersebut.
Dengan berakhirnya tahapan wawancara, proses seleksi kini sepenuhnya berada di tangan DPRD Sumatera Utara. Hasil fit and proper test nantinya akan menentukan siapa saja yang dipercaya menjadi komisioner KPID Sumut periode 2026–2029 untuk menjalankan fungsi pengawasan penyiaran serta menjaga kualitas siaran yang sehat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (san/ila)
MEDAN – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2029 memasuki babak baru. Tim Seleksi resmi mengumumkan sebanyak 21 peserta dinyatakan lolos tahap wawancara dan berhak melaju ke DPRD Sumatera Utara untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 36/TIMSEL-KPIDSU/VIII/2026 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPID Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2029 yang diterbitkan Tim Seleksi dan diterima Sumut Pos, Senin (3/8).
Tim Seleksi menyatakan, penetapan peserta yang lolos dilakukan berdasarkan hasil penilaian pada tahapan wawancara yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Berdasarkan hasil penilaian wawancara Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2029, bersama ini disampaikan nama-nama peserta yang lolos wawancara sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2029,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Sebanyak 21 nama yang lolos terdiri dari peserta baru maupun empat komisioner petahana (incumbent). Mereka adalah Agus Supratman, Ahmad Arfah Fansury Lubis, David Simbolon, Hendrik Fernandes Naipospos, Ibnuraash Aleslami, Iswanda Abdul Illah Situmorang, Muhammad Ari Agung Baskoro, Muhammad Ridwan, Muhammad Yusron, Mustarom, Mulyadi S, Mutiah Ulfa, Nurleli, Repa Duha, Rifian Arif, Rustam Ependi, Zulfahmi Hasibuan, serta empat petahana yakni Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, Edwar, dan Muhammad Hidayat.
Seluruh nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Sumatera Utara untuk mengikuti tahapan fit and proper test. Uji kelayakan dan kepatutan itu menjadi tahap krusial sebelum DPRD menetapkan komisioner KPID Sumut periode 2026–2029.
“Selanjutnya, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos wawancara akan diserahkan ke DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama dengan empat peserta petahana (incumbent),” tulis Tim Seleksi.
Melalui tahapan di DPRD, para calon akan dinilai dari aspek kompetensi, integritas, pengalaman, hingga pemahaman terhadap tugas dan fungsi KPID sebagai lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Utara.
Tim Seleksi juga menegaskan bahwa hasil seleksi wawancara yang telah diumumkan bersifat final. “Keputusan Tim Seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian penegasan dalam pengumuman tersebut.
Dengan berakhirnya tahapan wawancara, proses seleksi kini sepenuhnya berada di tangan DPRD Sumatera Utara. Hasil fit and proper test nantinya akan menentukan siapa saja yang dipercaya menjadi komisioner KPID Sumut periode 2026–2029 untuk menjalankan fungsi pengawasan penyiaran serta menjaga kualitas siaran yang sehat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (san/ila)

4 hours ago
4

















































