JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) mulai menghangat setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Di antara sejumlah nama yang beredar, Burhanuddin Abdullah menjadi salah satu figur yang paling banyak diperbincangkan.
Di satu sisi ia dikenal sebagai ekonom senior dengan pengalaman panjang di bidang moneter, namun di sisi lain rekam jejaknya juga tak lepas dari bayang-bayang kasus korupsi yang pernah membawanya ke balik jeruji besi.
Hingga Rabu (29/7/2026), pemerintah belum mengumumkan sosok yang akan diajukan sebagai Gubernur BI definitif. Untuk sementara, tongkat kepemimpinan bank sentral dipegang Destry Damayanti yang ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Di tengah proses tersebut, nama Burhanuddin Abdullah ikut mencuat sebagai salah satu kandidat potensial. Sosok kelahiran Garut, 10 Juli 1947, itu memang memiliki pengalaman panjang dalam dunia ekonomi dan kebijakan publik.
Lulusan Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran tersebut kemudian melanjutkan pendidikan Magister Ekonomi (Master of Arts) di Michigan State University, Amerika Serikat. Atas kiprahnya di bidang ekonomi, ia juga memperoleh gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro.
Karier Burhanuddin terbilang lengkap. Ia pernah dipercaya menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada era Presiden Abdurrahman Wahid pada 2001. Setelah itu, ia mengemban jabatan Deputi Gubernur BI sebelum akhirnya memimpin Bank Indonesia sebagai Gubernur pada periode 2003–2008.
Pengalamannya juga meluas ke tingkat internasional. Ia pernah menjabat sebagai Assistant Executive Director di International Monetary Fund (IMF) yang mewakili sejumlah negara Asia Tenggara. Selain itu, Burhanuddin pernah dua periode memimpin Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), yakni pada 2003–2006 dan 2006–2008.
Meski tak lagi berada di pemerintahan, aktivitasnya di sektor strategis masih berlanjut. Sejak 2024, ia dipercaya menjadi Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN (Persero). Burhanuddin juga diketahui menjadi Ketua Tim Pakar serta salah seorang inisiator pembentukan Danantara, lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola investasi nasional.
Namun, perjalanan kariernya juga menyisakan catatan kelam. Saat masih menjabat sebagai Gubernur BI, Burhanuddin terseret perkara korupsi terkait pengelolaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Dalam perkara tersebut, sekitar Rp68,5 miliar diduga dipakai untuk membiayai bantuan hukum bagi sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia yang sedang menghadapi proses hukum. Sementara Rp31,5 miliar lainnya diduga digunakan untuk memengaruhi pembahasan revisi Undang-Undang Bank Indonesia di DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada 2008. Kasus itu kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada Oktober 2008, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Burhanuddin Abdullah terbukti bersalah dalam perkara korupsi tersebut. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara disertai pidana denda. Putusan itu kemudian berkekuatan hukum tetap.
Kini, ketika namanya kembali masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia, rekam jejak Burhanuddin Abdullah menjadi perhatian publik. Pengalaman panjangnya di bidang ekonomi dinilai menjadi modal besar, namun riwayat kasus korupsi yang pernah menjeratnya juga dipastikan akan menjadi salah satu aspek yang tak luput dari sorotan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

20 hours ago
7


















































