JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Predikat akreditasi tertinggi ternyata belum menjadi jaminan sebuah rumah sakit memiliki pelayanan kesehatan yang baik. Kementerian Kesehatan justru menemukan banyak rumah sakit berstatus paripurna yang kondisi pelayanannya tidak sejalan dengan predikat yang disandang.
Temuan tersebut terungkap setelah Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi terhadap 192 rumah sakit yang mengajukan akreditasi sepanjang Februari hingga Juli 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, hasil verifikasi menunjukkan adanya jurang cukup lebar antara dokumen akreditasi dengan kenyataan pelayanan yang diterima pasien.
“Banyak sekali rumah sakit yang akreditasinya bagus, tapi kematian ibu dan anaknya justru paling tinggi di rumah sakit tersebut,” kata Budi dalam rapat evaluasi mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dari total 192 rumah sakit yang diperiksa, sebanyak 71 persen pengajuan akreditasi ternyata tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Hanya 29 persen yang dinilai sesuai dan akurat.
Persoalan paling serius ditemukan pada rumah sakit yang menyandang predikat paripurna. Dari 144 rumah sakit yang sebelumnya dinyatakan paripurna oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA), hanya sembilan rumah sakit yang kembali dinilai memenuhi ketentuan setelah diverifikasi Kemenkes.
Artinya, sebanyak 135 rumah sakit lainnya dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Temuan tersebut berbanding terbalik dengan rumah sakit yang memiliki tingkat akreditasi lebih rendah. Dari 39 rumah sakit dengan predikat utama, sebanyak 38 di antaranya dinilai sesuai hasil verifikasi. Sedangkan sembilan rumah sakit berstatus madya seluruhnya dinyatakan memenuhi kriteria.
Budi mengatakan, ketidaksesuaian pada rumah sakit berpredikat paripurna tidak hanya menyangkut persoalan administratif. Kemenkes menemukan sejumlah masalah yang secara langsung berkaitan dengan kualitas pelayanan dan kondisi pasien.
Masalah tersebut antara lain angka kematian yang tinggi, penumpukan antrean pasien, keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan hingga ketersediaan obat yang tidak mencukupi.
“Seharusnya kalau paripurna itu artinya SDM, kesehatan, dokter, dan perawatnya bekerja dengan baik,” ujar Budi.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak terlepas dari pola akreditasi yang selama ini terlalu menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan administratif. Penilaian cenderung melihat apakah sebuah rumah sakit memiliki ruangan, peralatan serta jumlah dokter sesuai daftar persyaratan.
Persoalan yang lebih substansial, seperti bagaimana pasien memperoleh pelayanan sejak datang hingga mendapatkan perawatan dan bagaimana hasil klinis yang dicapai, dinilai belum menjadi perhatian utama.
Kondisi itu membuat status akreditasi berisiko berhenti sebagai capaian administratif, sementara mutu pelayanan yang sesungguhnya dirasakan pasien belum sepenuhnya terukur.
Karena itu, Kemenkes menyiapkan perubahan menyeluruh terhadap sistem akreditasi rumah sakit. Penilaian ke depan akan diarahkan tidak hanya pada kelengkapan fasilitas dan dokumen, tetapi juga pada pengalaman pasien, hasil klinis serta tata kelola fasilitas kesehatan.
Tiga komponen utama yang akan menjadi bagian penilaian tersebut adalah patient journey atau pengalaman pasien selama memperoleh layanan, clinical outcome atau capaian hasil klinis dan program nasional, serta tata kelola fasilitas kesehatan.
Dengan perubahan tersebut, predikat paripurna diharapkan benar-benar mencerminkan kualitas rumah sakit, bukan sekadar keberhasilan memenuhi daftar persyaratan administratif.
“Nanti tidak ada rumah sakit yang bisa dapat paripurna kalau mereka tidak memiliki tata kelola yang baik, tidak mengayomi pasien, serta tenaga kesehatan yang ada di rumah sakitnya,” ucap Budi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

1 hour ago
5

















































