JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mencari celah hukum melalui praperadilan kembali kandas. Untuk ketiga kalinya, pengadilan menolak permohonannya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kali ini, yang dipersoalkan Lodewyk adalah tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik dalam perkara tersebut. Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Hakim berpendapat, pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya suatu upaya paksa tidak dapat diajukan berulang kali untuk objek dan persoalan yang sama. Ketentuan tersebut, menurut hakim, telah diatur dalam Pasal 160 ayat 3 KUHAP.
Putusan tersebut menambah panjang catatan perjalanan hukum Lodewyk melalui jalur praperadilan. Gugatan ketiga itu sebelumnya didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026) dan tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan kali ini, Lodewyk mempermasalahkan legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Namun, perkara tersebut bukan kali pertama Lodewyk mencoba menggugat langkah penegak hukum melalui praperadilan.
Pada gugatan pertamanya, mantan pejabat BGN tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Perkara itu diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Alih-alih masuk ke pokok persoalan mengenai status tersangka, hakim justru menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan tersebut. Pertimbangannya berkaitan dengan locus delicti atau wilayah hukum tempat dugaan tindak pidana terjadi yang dinilai berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
Lodewyk kemudian kembali menempuh jalur yang sama melalui PN Jakarta Pusat.
Pada gugatan kedua, fokus yang dipersoalkan bergeser pada tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Namun, upaya tersebut juga tidak sampai pada pemeriksaan substansi penyitaan.
Hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung dan menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim tidak masuk lebih jauh untuk menilai apakah penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah memenuhi ketentuan hukum.
Kini, melalui gugatan ketiga, Lodewyk kembali mempersoalkan tindakan penyitaan. Namun putusan PN Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026) kembali menutup upaya tersebut dengan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Rangkaian itu membuat tiga upaya praperadilan Lodewyk sejauh ini belum menghasilkan putusan yang memenangkan substansi gugatannya. Dua perkara sebelumnya kandas karena persoalan kewenangan pengadilan, sementara gugatan ketiga berakhir dengan penolakan hakim terhadap permohonan praperadilan.
Meski demikian, putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan korupsi yang menjerat Lodewyk. Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penanganan perkara, bukan memutus pokok perkara pidananya.
Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG itu sendiri masih menjadi ranah proses hukum yang berjalan. Sementara bagi Lodewyk, jalur praperadilan yang ditempuhnya hingga tiga kali sejauh ini belum berhasil menggugurkan langkah hukum yang dipersoalkannya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

7 hours ago
9


















































