JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapal berusia hampir empat dekade ternyata masih bisa mengangkut ratusan penumpang melintasi Laut Jawa. Pertanyaannya kini mengemuka setelah KM Virgo Transport 8 tenggelam dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin: bagaimana kapal yang dibuat pada 1987 itu bisa masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin berlayar?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah kapal yang membawa sekitar 243 orang itu mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026). Musibah tersebut sejauh ini menewaskan enam orang.
Sorotan terhadap usia kapal disampaikan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sofwan Dedy Ardianto. Ia meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme pemeriksaan dan kelaikan kapal sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang di Indonesia.
Menurut Sofwan, KM Virgo Transport 8 bukan kapal baru. Kapal tersebut dibangun di Jepang pada 1987 dan baru belakangan dibeli serta dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia.
“Ini perlu diketahui kenapa kapal usia 39 tahun bisa masuk nanti dicek dulu. Kenapa kapal tua ini bisa berlayar,” ujar Sofwan, dikutip dari Kompas.TV.
Sofwan bahkan menyoroti ketentuan mengenai impor kapal. Ia menyebut kapal tersebut sudah berusia sekitar 38 tahun ketika masuk ke Indonesia.
“Usianya 39 tahun. Kalau kemudian dia masuk ke Indonesia itu berarti dia diimpor usianya sudah 38 tahun. Sementara menurut peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 itu kapal penumpang, kapal feri itu boleh diimpor maksimum usianya 15 tahun,” ujar Sofwan dikutip dari Kompas.TV.
Karena itu, menurut dia, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengapa kapal tersebut tenggelam, tetapi bagaimana proses hingga kapal berusia puluhan tahun itu dapat beroperasi dan membawa penumpang di perairan Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah memastikan KM Virgo Transport 8 telah mengantongi izin berlayar sebelum meninggalkan pelabuhan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan izin pelayaran dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebelum kapal bertolak dari pelabuhan.
“Berkaitan izin berlayar dikeluarkan ketika kapal berangkat kemarin hari Sabtu pukul 10.08.”
“Pada saat itu dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin,” urainya.
Pernyataan tersebut menambah satu pertanyaan penting dalam musibah ini. Jika izin berlayar telah diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap kondisi kapal yang sudah berusia 39 tahun tersebut?
Terlebih, persoalan usia kapal kini menjadi sorotan karena KM Virgo Transport 8 diketahui baru beroperasi di Indonesia selama belasan bulan setelah sebelumnya digunakan di Jepang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, kapal tersebut dibangun pada 1987 di Imabari, Jepang, oleh Shin Kurushima Onishi Shipyard.
Sebelum berganti nama menjadi KM Virgo Transport 8, kapal tersebut dikenal dengan nama Ferry Kurushima dan dioperasikan oleh Ishizaki Kisen KK.
Di Jepang, kapal itu antara lain melayani rute Matsuyama-Kokura yang menghubungkan wilayah Ehime dan Fukuoka.
Kapal tersebut tercatat terakhir beroperasi di Jepang pada Juni 2025. Setelah itu, kapal dibeli PT Virgo Karya Shipping dan namanya diubah menjadi KM Virgo Transport 8.
PT Virgo Karya Shipping sendiri merupakan perusahaan pelayaran yang berdiri pada 2010. Perusahaan tersebut melayani sejumlah rute pelayaran, antara lain Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.
Secara teknis, KM Virgo Transport 8 memiliki nomor IMO 8625179. Kapal tersebut mempunyai panjang sekitar 119 meter dengan lebar 21,01 meter.
Kapasitas yang tercantum mencapai 670 penumpang dengan kecepatan maksimum sekitar 21,59 knot.
Dengan spesifikasi tersebut, kapal yang dibangun hampir 40 tahun lalu itu masih digunakan untuk mengangkut penumpang dalam jumlah besar di jalur pelayaran antarpulau Indonesia.
Sementara itu, pemerintah menyebut kondisi cuaca saat kejadian tidak menunjukkan situasi ekstrem. Menteri Perhubungan mengatakan berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi laut saat itu relatif baik.
Faktor cuaca pun menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti tenggelamnya kapal. Namun, terlepas dari penyebab kecelakaan, aspek kelaikan kapal kini menjadi persoalan yang tidak bisa dilepaskan begitu saja dari musibah tersebut.
Di tengah proses pencarian korban, pertanyaan mengenai usia kapal, proses masuknya kapal ke Indonesia, pemeriksaan kelaikan, hingga penerbitan izin berlayar menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab secara terang.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii memastikan operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban terus dilakukan.
“Operasi ini akan dilaksanakan selama 24 jam,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, selain kapal pencari dan penyelamat, sejumlah unsur udara juga dikerahkan. Helikopter Polri, pesawat CN-235 TNI AL, serta pesawat BNPB turut membantu proses pencarian.
Menteri Perhubungan menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut.
“Atas nama pemerintah saya sampaikan duka sedalam-dalamnya atas musibah ini,” tegasnya.
Kini, selain menunggu terungkapnya penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8, publik juga menanti jawaban atas persoalan yang tak kalah penting: jika sebuah kapal berusia 39 tahun dinilai layak beroperasi dan telah memperoleh izin berlayar, sejauh mana standar pemeriksaan dan pengawasan terhadap kapal tua benar-benar dijalankan? [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

4 hours ago
4

















































