Suasana audiensi Serikat Warga Yogyakarta dengan DPRD DIY dan Paniradya Kaistimewan membahas transparansi pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (14/9/2026) | Foto: IstimewaYOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat belas tahun perjalanan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY belum sepenuhnya menjawab satu pertanyaan mendasar: seberapa terbuka pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) kepada masyarakat.
Pertanyaan itu kembali mencuat setelah Serikat Warga Yogyakarta meminta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan DPRD DIY membuka data penggunaan Danais, termasuk nama-nama penerima dalam tiga tahun terakhir serta dasar hukum setiap penggunaannya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi Serikat Warga Yogyakarta dengan DPRD DIY dan Paniradya Kaistimewan di Ruang Bapemperda Lantai 2 Kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (14/9/2026). Audiensi dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi.
Koordinator Serikat Warga Yogyakarta, Sigit Sugito, menegaskan tuntutan keterbukaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan keberadaan Kraton maupun status Keistimewaan DIY.
Menurutnya, justru transparansi diperlukan agar pengelolaan Danais tidak menimbulkan kecurigaan dan pada akhirnya tidak merugikan keberadaan Kraton maupun Keistimewaan Yogyakarta.
“Danais itu dari APBN, dana rakyat, dari pajak rakyat Indonesia. Jumlahnya besar dan harus diaudit secara terbuka serta dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujar Sigit, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Ia menilai keterbukaan pengelolaan Danais tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap Keistimewaan DIY.
“Ini untuk menjaga marwah Kraton dan Keistimewaan. Kalau dibiarkan tidak ada transparansi, lama-lama justru akan menghancurkan Kraton. Keistimewaan harus kita jaga. Jangan semua sembunyi di balik Kraton,” katanya.
Bukan Dana Milik Kraton
Sorotan terhadap Danais juga disampaikan mantan anggota DPRD Bantul, Ary Dewanto. Ia mengingatkan bahwa secara legal formal Danais bukan merupakan uang milik pribadi Sultan maupun Kraton.
“Danais secara legal formal bukan milik Kraton. Itu dana dari APBN yang ditransfer ke daerah dan masuk melalui APBD,” ujar Ary.
Karena merupakan bagian dari keuangan negara, menurut dia, penggunaan Danais semestinya mengikuti prinsip pertanggungjawaban anggaran dan dapat diketahui masyarakat.
“Harusnya sebagai bentuk pertanggungjawaban ada transparansi. Tidak hanya untuk kepentingan Kraton semata, tetapi untuk kepentingan umum,” katanya.
Dengan demikian, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata siapa yang memiliki kewenangan dalam mengelola Danais. Yang menjadi perhatian adalah penggunaan uang negara tersebut, mulai dari peruntukan, penerima manfaat hingga dasar hukum setiap kegiatan yang dibiayai.
Soroti Kewenangan Paniradya
Ary juga mempertanyakan mekanisme kerja Paniradya Kaistimewan dalam struktur Pemerintah DIY, khususnya terkait posisi kelembagaan dan proses penganggaran. Ia menilai posisi Paniradya yang berada di bawah Sekretaris Daerah berpotensi menimbulkan kerancuan apabila dikaitkan dengan proses pengajuan anggaran dan pengambilan keputusan.
“Paniradya itu di bawah Sekda. Harusnya Sekda mewakili gubernur. Penganggaran juga melalui TPAD dan harus mendapat persetujuan DPRD,” ujarnya.
Menurut Ary, persoalan tersebut perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses pengajuan maupun pengawasan anggaran.
“Kalau pengajuannya dobel, DPRD juga bingung. Misalnya DPRD kompak menolak Danais, apakah berani mencoret? Ada kerancuan atau double tupoksi di situ,” katanya.
Ia juga menyoroti nomenklatur sejumlah kegiatan yang dibiayai Danais. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar dan nomenklatur yang jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau nomenklaturnya baku, misalnya anggaran untuk membangun gudang, jelas. Kalau kemudian membangun gapura desa tetapi tidak ada nomenklaturnya, dasar hukumnya apa?” ujarnya.
Ketidakjelasan nomenklatur, kata dia, berpotensi membuka ruang interpretasi yang terlalu luas dalam menentukan penggunaan anggaran.
“Kalau ada kekosongan di situ, peruntukan anggaran bisa menjadi semau sendiri. Ini yang harus diperjelas,” katanya.
Soroti Temuan BPK
Dalam audiensi tersebut, Serikat Warga Yogyakarta juga menyinggung sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di antaranya terkait Hotel Mutiara dan pembangunan dermaga.
Ary menyoroti kemungkinan adanya pembiayaan ganda apabila sebuah kegiatan memperoleh pendanaan dari Danais sekaligus APBD.
“Dibiayai Danais, dibiayai APBD juga. Itu harus jelas,” katanya.
Menurut dia, status pembiayaan dan dasar hukum setiap kegiatan perlu dibuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi hukum maupun dalam penilaian masyarakat.
Minta Nama Penerima Dibuka
Sementara itu, Sigit secara khusus meminta pemerintah membuka data nama-nama penerima Danais selama tiga tahun terakhir. Menurut dia, informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana Danais benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Saya minta data nama-nama penerima Danais tiga tahun terakhir. Itu adalah hak kita sebagai warga masyarakat agar Danais lebih tepat manfaatnya,” kata Sigit.
Permintaan tersebut sekaligus menempatkan transparansi Danais sebagai persoalan kepentingan publik. Sebab, dana tersebut bersumber dari APBN sebelum ditransfer kepada Pemda DIY melalui mekanisme APBD.
Karena itu, masyarakat dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan, siapa penerimanya, serta manfaat yang dihasilkan.
Audiensi tersebut dihadiri Sigit Sugito selaku koordinator bersama KH Abdul Muhaimin, Eko S. Dananjaya, Ary Dewanto, Agus Triyatno, Dr Hastangka, H.M. Satriya Wibawa, Ahcyar Harun, Adi Marz, Totok Sugiyarto, Kuntardi, Oka Swastika, Yuliantoro, Pril Huseno, dan D Widyawan.
Dari pihak pemerintah dan legislatif hadir Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Kurniawan, S.Sos., SE.Akt., M.Ec., Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd., Andriana Wulandari, S.E., M.Ip., Yan Kurnia Kustanto, S.E., Dr. R.B., serta Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si.
Bagi Serikat Warga Yogyakarta, transparansi bukan berarti mempertentangkan Danais dengan Kraton maupun Keistimewaan DIY. Justru keterbukaan dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan uang negara tersebut benar-benar digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah 14 tahun UU Keistimewaan berjalan, tuntutan itu kembali menempatkan Danais pada satu prinsip sederhana dalam tata kelola pemerintahan: uang negara harus dapat diketahui penggunaannya, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. [*]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

3 hours ago
4
















































