Terungkap Alasan Pemuda di Sragen Tikam Petani Tua di Masaran Hingga Tewas Berawal dari Sakit Hati Sengketa Air Irigasi

9 hours ago 9
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat memimpin press release di Mapolres Sragen. Huri

​SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Peristiwa penganiayaan berat hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa warga Kampung Masaran, Kelurahan Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Minggu (13/9/2026) Lalu Mulai terungkap.

Korban yang diketahui bernama Sadimin (68) tewas mengenaskan setelah diserang secara mendadak oleh tetangganya sendiri bernama Satriawan (35), akibat perselisihan aliran air irigasi sawah.

​Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari cekcok mulut antara korban dan tersangka sehari sebelum kejadian, yakni Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban memarahi tersangka lantaran merasa aliran air yang menuju ke sawahnya dialirkan oleh tersangka ke parit.

​”Kemarahan korban diungkapkan dengan kalimat yang memaki tersangka, sehingga tersangka merasa sakit hati dan terbebani pikirannya. Rasa sakit hati itu terus dipikirkan oleh S pada malam harinya hingga ia tidak bisa tidur,” ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat memimpin press release di Mapolres Sragen.

​Keesokan harinya, Minggu (13/9/2026) sekira pukul 05.00 WIB, tersangka yang sedang duduk melamun di ruang tamu rumahnya melihat korban berjalan melintas di jalan depan rumahnya. Tersulut emosi, S seketika mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam kamar dan bergegas mengejar korban dari arah belakang.

​”Tersangka kemudian menancapkan pisau tersebut ke punggung korban hingga korban tersungkur. Meski sudah terjatuh dan mencoba membalikkan badan untuk membela diri, tersangka kembali menyerang korban secara membabi buta sebanyak sembilan kali hingga korban meninggal dunia di TKP,” ungkap AKBP Dewiana.

​Guna memastikan penyebab pasti kematian, jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Moewardi Surakarta untuk diamputasi dan diteliti oleh tim forensik. Hasil autopsi menunjukkan terdapat 10 luka tusukan fatal yang mengenai sejumlah organ vital, seperti paru-paru, hati, dan penggantung usus, yang menyebabkan korban meninggal akibat pendarahan hebat.

​Tak butuh waktu lama, selang satu jam setelah kejadian, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka S di rumahnya yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang tertancap di pohon pisang samping rumah tersangka beserta selongsong pisaunya.

​Atas perbuatannya, tersangka Satriawan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 468 Ayat (2) lebih subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

​Mengingat pemicu konflik berawal dari pembagian air sawah di musim kemarau, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari memberikan himbauan khusus kepada dinas terkait dan pemangku kebijakan setempat.

​”Saat musim kemarau, pengairan sawah menjadi isu yang sangat sensitif bagi para petani. Kami mengimbau dinas terkait serta pemangku kebijakan desa untuk melakukan mitigasi maksimal dan mengatur sistem pembagian air guna mencegah terjadinya konflik horizontal antarpetani di kemudian hari,” imbau AKBP Dewiana. Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|