BINJAI – Laporan auditor mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran gaji tenaga harian lepas (THL) di lima kantor kecamatan di Kota Binjai. Dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025 itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam catatan auditor, Pemerintah Kota Binjai mengalokasikan anggaran hampir Rp2,5 miliar untuk pembayaran gaji bulanan THL di lima kecamatan. Hingga Oktober 2025, realisasi pembayaran telah mencapai sekitar Rp1,5 miliar, dengan temuan utama sebesar Rp1,1 miliar menjadi sorotan pemeriksaan.
Auditor menyebut, pembayaran gaji tersebut tidak didasarkan pada surat keputusan (SK) pejabat berwenang yang mengangkat THL. Sebaliknya, pembayaran hanya mengacu pada surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan camat selama satu tahun.
Padahal, SPT secara administrasi hanya diperuntukkan sebagai dasar kegiatan perjalanan dinas, bukan sebagai dasar pembayaran gaji rutin.
Temuan ini juga menyoroti kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah yang dinilai bertentangan dengan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta ketentuan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan kebijakan Kementerian PANRB terkait penataan tenaga honorer.
Sekretaris Camat Binjai Kota, Juanda Sukma, saat dikonfirmasi menyatakan tidak ada persoalan terkait temuan tersebut. Ia juga menyebut bahwa saat ini THL di wilayahnya sudah tidak ada lagi. “Gak ada persoalan lagi terkait THL di Kecamatan Binjai Kota. THL juga sudah tidak ada lagi,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma, dan Camat Binjai Utara, Musya Lubis, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi untuk keberimbangan berita.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menerima tenaga honorer atau THL pada tahun 2025. “Mana boleh lagi menerima honorer (THL) tahun 2025,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN agar sesuai dengan regulasi nasional dan sistem kepegawaian yang lebih tertata.
Auditor dalam laporannya juga menilai bahwa persoalan ini muncul akibat ketidakpatuhan pada aturan penganggaran. Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan penataan dan memastikan seluruh belanja pegawai atau honor dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (ted/ila)
BINJAI – Laporan auditor mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran gaji tenaga harian lepas (THL) di lima kantor kecamatan di Kota Binjai. Dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025 itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam catatan auditor, Pemerintah Kota Binjai mengalokasikan anggaran hampir Rp2,5 miliar untuk pembayaran gaji bulanan THL di lima kecamatan. Hingga Oktober 2025, realisasi pembayaran telah mencapai sekitar Rp1,5 miliar, dengan temuan utama sebesar Rp1,1 miliar menjadi sorotan pemeriksaan.
Auditor menyebut, pembayaran gaji tersebut tidak didasarkan pada surat keputusan (SK) pejabat berwenang yang mengangkat THL. Sebaliknya, pembayaran hanya mengacu pada surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan camat selama satu tahun.
Padahal, SPT secara administrasi hanya diperuntukkan sebagai dasar kegiatan perjalanan dinas, bukan sebagai dasar pembayaran gaji rutin.
Temuan ini juga menyoroti kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah yang dinilai bertentangan dengan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta ketentuan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan kebijakan Kementerian PANRB terkait penataan tenaga honorer.
Sekretaris Camat Binjai Kota, Juanda Sukma, saat dikonfirmasi menyatakan tidak ada persoalan terkait temuan tersebut. Ia juga menyebut bahwa saat ini THL di wilayahnya sudah tidak ada lagi. “Gak ada persoalan lagi terkait THL di Kecamatan Binjai Kota. THL juga sudah tidak ada lagi,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma, dan Camat Binjai Utara, Musya Lubis, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi untuk keberimbangan berita.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menerima tenaga honorer atau THL pada tahun 2025. “Mana boleh lagi menerima honorer (THL) tahun 2025,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN agar sesuai dengan regulasi nasional dan sistem kepegawaian yang lebih tertata.
Auditor dalam laporannya juga menilai bahwa persoalan ini muncul akibat ketidakpatuhan pada aturan penganggaran. Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan penataan dan memastikan seluruh belanja pegawai atau honor dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (ted/ila)

13 hours ago
3

















































