Bronjong Beton PT IAAI di Sungai Belawan Ternyata Tak Berizin, Penrad Siagian Minta BBWS Cek Lapangan

3 hours ago 2

MEDAN, SumutPos.co – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Penrad Siagian, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana di Aula Kantor DPD RI Provinsi Sumut, Senin (18/5). Rapat ini merespons aduan warga Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, yang ruang hidupnya kian terancam oleh banjir rutin dan abrasi ekstrem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Belawan.

Di tengah peliknya persoalan abrasi yang nyaris menggerus habis tanah pemukiman warga, sebuah fakta mengejutkan terungkap. Pembangunan bronjong beton milik PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI) yang dituding warga menjadi pemicu pengalihan arus sungai, ternyata belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menumpahkan kekhawatiran mereka atas kondisi bantaran sungai yang kian kritis. Warga menduga kuat bahwa struktur beton masif yang dibangun PT IAAI mengubah dinamika arus, sehingga air sungai justru berbalik “memuntahkan” energinya ke arah pemukiman mereka.

Merespons hal ini, Novi selaku perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Utara II menjelaskan bahwa Sungai Belawan berada di bawah wewenang pemerintah pusat. Karakter sungai yang dinamis memang sangat dipengaruhi oleh perubahan iklim dan aktivitas manusia di sekitarnya.

Namun, terkait infrastruktur penahan tanah di tebing sungai, Novi menegaskan adanya aturan main yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, segala konstruksi di area sungai wajib mendapatkan izin resmi yang ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU). “Kami sudah cek di data kami, bahwa konstruksi bronjong ini belum memiliki izin,” ungkap Novi secara terbuka dalam rapat tersebut.

Meski demikian, BBWS Sumut II belum mau terburu-buru mengambil kesimpulan. “Bisa saja ini berpotensi mengakibatkan penyempitan alur sungai. Tapi kami belum bisa memastikan apakah bangunan ini menyebabkan banjir, karena kami harus cek ke lapangan dulu,” tambahnya.

MEDAN, SumutPos.co – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Penrad Siagian, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana di Aula Kantor DPD RI Provinsi Sumut, Senin (18/5). Rapat ini merespons aduan warga Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, yang ruang hidupnya kian terancam oleh banjir rutin dan abrasi ekstrem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Belawan.

Di tengah peliknya persoalan abrasi yang nyaris menggerus habis tanah pemukiman warga, sebuah fakta mengejutkan terungkap. Pembangunan bronjong beton milik PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI) yang dituding warga menjadi pemicu pengalihan arus sungai, ternyata belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menumpahkan kekhawatiran mereka atas kondisi bantaran sungai yang kian kritis. Warga menduga kuat bahwa struktur beton masif yang dibangun PT IAAI mengubah dinamika arus, sehingga air sungai justru berbalik “memuntahkan” energinya ke arah pemukiman mereka.

Merespons hal ini, Novi selaku perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Utara II menjelaskan bahwa Sungai Belawan berada di bawah wewenang pemerintah pusat. Karakter sungai yang dinamis memang sangat dipengaruhi oleh perubahan iklim dan aktivitas manusia di sekitarnya.

Namun, terkait infrastruktur penahan tanah di tebing sungai, Novi menegaskan adanya aturan main yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, segala konstruksi di area sungai wajib mendapatkan izin resmi yang ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU). “Kami sudah cek di data kami, bahwa konstruksi bronjong ini belum memiliki izin,” ungkap Novi secara terbuka dalam rapat tersebut.

Meski demikian, BBWS Sumut II belum mau terburu-buru mengambil kesimpulan. “Bisa saja ini berpotensi mengakibatkan penyempitan alur sungai. Tapi kami belum bisa memastikan apakah bangunan ini menyebabkan banjir, karena kami harus cek ke lapangan dulu,” tambahnya.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|