Calon Bupati Boyolali No Urut 1 Marsono Dilaporkan Ke Bawaslu Terkait Dugaan Pengunaan Fasilitas Negara Saat Kampanye

1 week ago 4
Calon Bupati Boyolali nomor urut 1 Marsono dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan menggunakan fasilitas negara yang untuk sosialisasi dan kampanye terhadap warga. Selain melaporkan calon bupati nomer urut 01, Anang Sugianto dan Basori Rahmat juga melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali berinisial SH. Istimewa

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Calon Bupati Boyolali nomor urut 1 Marsono dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan menggunakan fasilitas negara yang untuk sosialisasi dan kampanye terhadap warga. Selain melaporkan calon bupati nomer urut 01, Anang Sugianto dan Basori Rahmat juga melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali berinisial SH.

Kedatangan Anang Sugianto warga Musuk dan Basori Rahmat warga asal Teras Boyolali ke Bawaslu didampingi oleh kuasa hukumnya Agus Anton Surono.

Saat di Bawaslu, Agus Anton Surono yang didampingi kedua pelapor mengatakan, ada dugaan bahwa Paslon nomer urut 01 Marsono diduga menggunakan fasilitas negara dalam melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah Selo.

“Ada dugaan Pak Marsono menggunakan fasilitas negara saat melakukan sosialisasi dan kampanye. Dimana mereka calon bupati. Ini pelapor atas nama pribadi pendukung dari Paslon nomer urut 02,” katanya kepada awak media, Kamis (31/10/2024).

Agus mengutarakan, bahwa fasilitas yang digunakan yaitu kendaraan dinas Pemkab Boyolali juga termasuk sopir yang merupakan seorang ASN dan ajudan dari Sekwan DPRD. Dari laporan itu, pihak pelapor memiliki bukti kuat berupa video.

“Jadi mereka menggunakan fasilitas negara kendaraan dinas Pemkab juga ada sopir dan ajudan. Mereka membantu dalam kampanye nomer urut 01,” jelas dia.

Sementara untuk seorang ASN RSUD Pandan Arang bagian kebidanan mereka melakukan sosialisasi melalui pesan singkat dengan anak buahnya serta pihak lain untuk mendukung salah satu Paslon yaitu nomer urut 01.

“Untuk bukti laporan kedua kami ada WA atau scransot WA serta saksi saksi dari para penerima dari beliau,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali Widodo mengatakan, dari laporan warga tersebut akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu, dan laporan tersebut masih butuh selama dua hari.

“Akan kami kaji dulu, punya waktu dua hari bagi pelapor untuk perbaikan,” kata dia. Huri Yanto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|