Gugat PT KAI, Keraton Yogyakarta Tuntut Ganti Rugi Hanya Rp 1.000

2 hours ago 1
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan keluarga besar melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 12 Panembahan, Kota Yogyakarta hari ini, Rabu (14/2/2024) pagi | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait tanah Kasultanan di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta menjadi sorotan.

Bukan hanya karena status tanah yang dipermasalahkan, tetapi juga karena nilai ganti rugi yang dituntut, yakni hanya sebesar Rp 1.000.

Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja Keraton sekaligus Gubernur DIY, menegaskan bahwa nilai simbolis tersebut bukan soal uang, melainkan upaya untuk memperjuangkan kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah Kasultanan.

“Ya harus ada kerugian, kalau enggak ada kerugian, ya gimana? Itu kan aspek hukumnya,” ujar Sultan dengan tenang saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (15/11/2024).

Menurut Sultan, angka kecil itu dipilih untuk menekankan bahwa inti dari gugatan bukanlah materi, tetapi kejelasan dan penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang menjadi bagian dari wilayah Kasultanan Yogyakarta.

Perkara ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan tanah bersejarah di jantung Kota Yogyakarta. Sultan berharap, melalui proses hukum yang sedang berlangsung, kepastian hak atas tanah Kasultanan bisa kembali ditegakkan tanpa harus mengabaikan nilai-nilai hukum dan adat.

Menurut Sultan, tuntutan tersebut bertujuan untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang selama ini diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aktiva tetap mereka.

Tanah yang disebut sebagai Sultan Ground itu, menurutnya, adalah aset yang sudah dipisahkan dari negara, tetapi tetap dikelola sebagai aset BUMN, bukan tanah negara.

“Nggak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground itu menjadi aset BUMN, bukan PT KAI. Jadi, kita sepakat bahwa PT KAI tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan,” ungkap Sultan.

Dalam pandangannya, PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan.

Diberitakan sebelumnya, gugatan resmi ini diajukan oleh GKR Condrokirono melalui kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, pada 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam tuntutannya, Keraton meminta agar PT KAI dan Kementerian BUMN mencabut pencatatan atas tanah seluas 297.192 m⊃2; yang terletak di area Stasiun Tugu Yogyakarta.

Tanah tersebut, menurut Keraton, adalah bagian dari tanah kasultanan yang tidak boleh dicatatkan atas nama pihak lain tanpa persetujuan resmi.

Selain meminta penghapusan pencatatan kepemilikan tanah, penggugat juga mengharapkan agar PT KAI dan Kementerian BUMN tunduk pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Keraton Yogyakarta dalam petitumnya meminta agar pencatatan aktiva tetap atas tanah ini dihapuskan dalam waktu 60 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama.  

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|