Dinas Pariwisata Kota Medan memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di ibu kota Sumatera Utara. Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan, mulai dari jam operasional hingga larangan berbagai aktivitas yang melanggar hukum.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odi Anggia Batubara, mengatakan pengawasan dilakukan setiap hari melalui pemantauan langsung oleh petugas di lapangan. “Setiap hari petugas kami turun ke lapangan untuk melakukan monitoring. Ini merupakan kegiatan rutin agar tidak ada tempat hiburan yang melanggar aturan,” ujar Odi, Sabtu (18/7).
Menurutnya, masih ada sebagian pengelola THM yang mencoba mengabaikan ketentuan dengan beroperasi di luar aturan. Karena itu, pengawasan akan terus ditingkatkan.
“Pasti ada yang nekat ‘mencuri-curi’. Karena itu pengawasan terus kami lakukan. Tindakan seperti itulah yang menjadi target kami. Jika ditemukan, pasti akan ditindak tegas,” tegasnya.
Odi menambahkan, berbagai penindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah tempat hiburan juga menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pariwisata untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh THM di Kota Medan.
Ia mengingatkan setiap pengelola agar memastikan tempat usahanya bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak menerima pengunjung di bawah umur, serta melarang siapa pun membawa senjata tajam maupun senjata api ke dalam lokasi hiburan.
“Larangan narkoba, anak di bawah umur, hingga membawa senjata tajam maupun senjata api selalu kami sampaikan kepada para pelaku usaha. Itu merupakan aturan dasar yang wajib dipatuhi di setiap tempat hiburan,” katanya.
Odi juga mengapresiasi langkah kepolisian yang terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap THM dilakukan secara serius.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan. Ini menjadi pesan bahwa pengelola THM jangan coba-coba melanggar aturan karena semua pihak ikut melakukan pengawasan,” pungkasnya. (map/ila)
Dinas Pariwisata Kota Medan memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di ibu kota Sumatera Utara. Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan, mulai dari jam operasional hingga larangan berbagai aktivitas yang melanggar hukum.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odi Anggia Batubara, mengatakan pengawasan dilakukan setiap hari melalui pemantauan langsung oleh petugas di lapangan. “Setiap hari petugas kami turun ke lapangan untuk melakukan monitoring. Ini merupakan kegiatan rutin agar tidak ada tempat hiburan yang melanggar aturan,” ujar Odi, Sabtu (18/7).
Menurutnya, masih ada sebagian pengelola THM yang mencoba mengabaikan ketentuan dengan beroperasi di luar aturan. Karena itu, pengawasan akan terus ditingkatkan.
“Pasti ada yang nekat ‘mencuri-curi’. Karena itu pengawasan terus kami lakukan. Tindakan seperti itulah yang menjadi target kami. Jika ditemukan, pasti akan ditindak tegas,” tegasnya.
Odi menambahkan, berbagai penindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah tempat hiburan juga menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pariwisata untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh THM di Kota Medan.
Ia mengingatkan setiap pengelola agar memastikan tempat usahanya bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak menerima pengunjung di bawah umur, serta melarang siapa pun membawa senjata tajam maupun senjata api ke dalam lokasi hiburan.
“Larangan narkoba, anak di bawah umur, hingga membawa senjata tajam maupun senjata api selalu kami sampaikan kepada para pelaku usaha. Itu merupakan aturan dasar yang wajib dipatuhi di setiap tempat hiburan,” katanya.
Odi juga mengapresiasi langkah kepolisian yang terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap THM dilakukan secara serius.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan. Ini menjadi pesan bahwa pengelola THM jangan coba-coba melanggar aturan karena semua pihak ikut melakukan pengawasan,” pungkasnya. (map/ila)

23 hours ago
12

















































