Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Senin, 11 November 2024.
RUU tersebut telah resmi diserahkan DMFI kepada Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan selaku pimpinan rapat.
DMFI merupakan organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.
Manajer hukum dan advokasi DMFI, Adrian Hane mengatakan, pihaknya juga membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dan diserahkan ke Baleg.
"Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik Kucing, Anjing dan sebagainya, karena hampir 80 persen rakyat Indonesia punya hewan peliharaan," kata Adrian.
Adrian menambahkan, saat ini regulasi yang berpihak ke hewan peliharaan masih minim, sehingga pihaknya mengusulkan pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Domestik.
Ia mencontohkan, tidak ada pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing meskipun kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang untuk konsumsi.
Selain itu, lanjut Adrian, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman kepada binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada. Misalnya vonis 9 bulan bagi yang membunuh hewan peliharaan.
"Itu kalau sampai meninggal si hewan tersebut, sedangkan sekarang ini peradaban modern ada pergeseran value. Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi, yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga," jelasnya.
Kemudian, aturan tentang hewan peliharaan yang sudah ada tidak menyentuh soal isu kesehatan, termasuk tak membahas sisi komisi nasional tentang binatang pribadi.
"Termasuk kalau kita melihat salah satu isu yang juga kami sampaikan bahwa di negara secara normal, global isu kesehatan hewan itu menjadi urgen juga. Bahkan banyak negara sekarang sudah punya regulasinya dan sudah punya komisi nasional yang untuk menangani kasus hewan," paparnya.
Adrian merasa yakin RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing bisa masuk Prolegnas jika dibahas oleh DPR.
Terlebih, sambungnya, Presiden Prabowo Subianto menjadi tokoh yang juga punya perhatian terhadap hewan peliharaan.
"Kami berharap bisa masuk di Prolegnas dan ini bisa jadi prioritas. Ini karena presiden punya peliharaan," ujar Adrian.
Sementara itu, Koordinator JAAN Domestic Indonesia, Karin Franken, menilai RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing sangat layak segera disahkan.
Sebab, aturan itu bakal membahas pula soal upaya pencegahan rabies melalui pencegahan konsumsi daging anjing dan kucing peliharaan.
"Kesehatan manusia juga sudah sangat darurat, ya. Kalau kita lihat isu rabies, salah satu penyebaran rabies itu transportasi yang sangat masif dari kota ke kota, daerah ke daerah, bahkan dari pulau ke pulau juga. Kita bisa lihat rabies masih sangat ada dan sangat berbahaya dan Indonesia juga punya global komitmen di 2030 disebutnya no more death karena rabies," terang Karin.
"Jadi, kalau misalnya kita mau sukses menghapuskan rabies di Indonesia ini, mau enggak mau ya (larangan) perdagangan daging anjing harus dimulai juga, karena enggak bisa tanpa dihentikan, karena salah satu penyebaran rabies," sambungnya.
Menurut Karin, pihaknya sudah menerima dukungan dari 76 pemerintah daerah agar DPR bisa segera membahas dan mengesahkan RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik.
"(Ada) 76 kota dan kabupaten ya, terutama di Pulau Jawa. Itu juga, kan, semacam support dan juga seperti declaration, bahwa mereka juga setuju untuk menghentikan perdagangan daging anjing. Jadi selama ini, beberapa tahun ini, menurut saya support cukup bagus. Terutama di Pulau Jawa," tandasnya.