Edwin Sugesti Dorong Percepatan Perda PBG

16 hours ago 10

MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi tersebut dinilai penting untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan, memberikan pelayanan yang lebih cepat dan terjangkau kepada masyarakat, sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan, Senin (3/8), menanggapi masih banyaknya bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa mengantongi izin PBG. “Perda PBG itu sangat penting guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan yang cepat dan murah,” ujar Edwin.

Politisi PAN yang juga Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan segera mengakomodasi pembahasan Ranperda tersebut agar dapat segera disahkan.

Menurut Edwin, pelayanan perizinan bangunan yang diharapkan masyarakat hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Sebaliknya, warga justru masih dihadapkan pada birokrasi yang dinilai rumit dalam mengurus izin bangunan. “Warga yang mengurus izin bangunan justru banyak menerima tantangan dengan rumitnya birokrasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, Komisi IV DPRD Medan kerap menerima keluhan masyarakat terkait proses pengurusan izin bangunan yang dianggap berbelit dan memerlukan biaya besar.

Edwin juga menyoroti implementasi aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua) yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Sebab, sistem layanan digital tersebut belum sepenuhnya memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain persoalan pelayanan, Edwin menilai pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki izin PBG juga masih lemah. Ia menyebut koordinasi antara Dinas PKPCKTR, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan belum berjalan maksimal. “Koordinasi antar-OPD di lingkungan Pemko Medan perlu diperkuat agar pengawasan terhadap bangunan tanpa izin bisa lebih efektif,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Edwin mengusulkan agar Dinas PKPCKTR memasang stiker atau tanda peringatan pada bangunan yang belum memiliki izin PBG. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan.

“Hendaknya ada tindakan awal berupa pemasangan stiker atau pemberitahuan kepada masyarakat bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin PBG,” katanya.

Selanjutnya, ia mendorong dinas terkait memberikan peringatan secara bertahap melalui surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada pemilik bangunan yang belum mengurus izin.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan didukung regulasi yang jelas, Edwin optimistis kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan dapat ditekan, sekaligus menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (map/ila)

MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi tersebut dinilai penting untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan, memberikan pelayanan yang lebih cepat dan terjangkau kepada masyarakat, sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan, Senin (3/8), menanggapi masih banyaknya bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa mengantongi izin PBG. “Perda PBG itu sangat penting guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan yang cepat dan murah,” ujar Edwin.

Politisi PAN yang juga Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan segera mengakomodasi pembahasan Ranperda tersebut agar dapat segera disahkan.

Menurut Edwin, pelayanan perizinan bangunan yang diharapkan masyarakat hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Sebaliknya, warga justru masih dihadapkan pada birokrasi yang dinilai rumit dalam mengurus izin bangunan. “Warga yang mengurus izin bangunan justru banyak menerima tantangan dengan rumitnya birokrasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, Komisi IV DPRD Medan kerap menerima keluhan masyarakat terkait proses pengurusan izin bangunan yang dianggap berbelit dan memerlukan biaya besar.

Edwin juga menyoroti implementasi aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua) yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Sebab, sistem layanan digital tersebut belum sepenuhnya memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain persoalan pelayanan, Edwin menilai pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki izin PBG juga masih lemah. Ia menyebut koordinasi antara Dinas PKPCKTR, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan belum berjalan maksimal. “Koordinasi antar-OPD di lingkungan Pemko Medan perlu diperkuat agar pengawasan terhadap bangunan tanpa izin bisa lebih efektif,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Edwin mengusulkan agar Dinas PKPCKTR memasang stiker atau tanda peringatan pada bangunan yang belum memiliki izin PBG. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan.

“Hendaknya ada tindakan awal berupa pemasangan stiker atau pemberitahuan kepada masyarakat bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin PBG,” katanya.

Selanjutnya, ia mendorong dinas terkait memberikan peringatan secara bertahap melalui surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada pemilik bangunan yang belum mengurus izin.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan didukung regulasi yang jelas, Edwin optimistis kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan dapat ditekan, sekaligus menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|