LABUSEL – Kehadiran sosok AKBP Rosef Efendi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sebagai Kapolres disambut kado spesial. Usai pelaksanaan Sertijab Kapolres Labusel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel melakukan penahanan terhadap personel Polri di sana.
YML (31) seorang personel Polres Labusel berpangkat Bripka, resmi ditahan penyidik Kejaksaan setempat, Kamis (16/7/2026) setelah selesai proses menjalani pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sehingga, penyidik total melimpahkan tujuh tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, Selasa (21/8/2026) menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga.
Nilai proyek pengadaan melalui e-katalog yang menjadi objek perkara mencapai lebih Rp8 miliar. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk ketidaksesuaian data penerima manfaat, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, dan dugaan penggelembungan harga (mark-up).
Hasil penyelidikan penyidik mencurigai YML yang masih berstatus Bintara Seksi Hukum (BA Sikum) itu, terindikasi keterlibatan terkait proses pengadaan ini.
“Jadi dia sudah berperan saat pengadaan. Perannya udah kelihatan disitu,” kata Oloan Sinaga.
Namun, dalam penghitungan indikasi kerugian negara, penyidik menggunakan jasa akuntan publik. Dan ditaksir mencapai Rp1.903.371.836.
“Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan,” beber dia.
Sebelum menahan YML, penyidik juga sudah melimpahkan penahanan beberapa para tersangka. Yakni, N-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. RN-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. HN (Direktur CV Sri Rezeki). AB (Wiraswasta). PPS (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dan GGRS (pihak swasta).
Proses pelimpahan Tahap II dilakukan secara bertahap. Empat tersangka pertama diserahkan pada 8 Juli 2026, diikuti PPS pada 13 Juli 2026, dan YML pada 16 Juli 2026. Terhadap para tersangka, Kejari Labuhanbatu Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari dan menitipkan mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang.
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Di sisi lain, penggunaan hasil audit KAP sebagai dasar penghitungan kerugian negara diperkirakan akan menjadi salah satu isu arus utama.
Kuasa hukum YML, Halomoan Panjaitan dan rekan, Selasa (22/7/2026) berpendapat bahwa kekuatan pembuktian audit tersebut dapat diperdebatkan.
Yakni tentang kerugian yang disangkakan itu masih dalam bentuk potensi atau seperti apa, karena berdasarkan putusan MK Nomor 25 tahun 2026 kerugian keuangan negara menjadi tidak sah secara Undang Undang apabila kerugian yang diduga masih dalam bentuk potensi.
Tapi Mahkamah mensyaratkan penghitungan kerugian yang nyata dengan istilah ‘wajib actual loss’.
“Dipertegas lagi dengan putusan MK nomor 28 tahun 2026 mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK,” ungkap Halomoan
Selanjutnya, Halomoan Panjaitan selaku penasihat hukum Yasir, menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan tersebut, terkesan dipaksakan. Karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana pasal 100 ayat (5) KUHAP, yang menjelaskan syarat penahanan itu tidak boleh lagi atas kekhawatiran penyidik atau kekhawatiran penuntut.
Tetapi wajib harus adanya upaya akan melarikan diri dari tersangka dan upaya lainnya. Maka paradigma kekhawatiran oleh kejaksaan negeri Labusel tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2026 pasca berlakunya UU nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Kemudian ditegaskan Halomoan kembali penghitungan akuntan publik swasta yang menurut hukum adalah penghitungan kerugian negara yang inkonstitusional, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28 tahun 2026, urainya.
Sementara, hasil pemeriksaan itu pun nyata-nyata bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mengatakan tidak ada kerugian negara.
Maka menurutnya, ada beberapa hal harus dibuka terang terhadap kliennya. Pertama; dasar penetapan kerugian keuangan negara yang tidak berdasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan sesuai dengan pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023.
Kedua; jika Kejaksaan profesional seharusnya kebenaran materiil menurutnya juga diperiksa secara utuh. Mulai dari serah terima antara Dinsos Labusel dengan kepolisian, sampai dengan diterima oleh masyarakat penerima manfaat dari tangan kepolisian dan pemerintahan desa yang didampingi oleh Dinsos Labusel.
Tindakan YML kala itu atas perintah lisan atasannya bersama sejumlah anggota Polres Labusel. Yakni menjemput bantuan dalam bentuk paket sembako menggunakan kendaraan operasional Polres yang memang jajaran Polres sendiri berperan membantu penyaluran sebagian bantuan kepada penerima manfaat total kurang lebih 4000 paket.
Dalam proses serah terima paket bantuan dari Dinas Sosial kepada personel Polres Labusel yang ditunjuk, kesemuanya dilakukan secara tertulis dan ditandatangani. Maka, tuduhan pengadaan fiktif kepada Yasir sangat tidak masuk akal.
“Kenapa Kejaksaan tidak mengambil keterangan dari pihak-pihak yang turut membagikan paket tersebut, saya kira jawabannya karena kalau diambil datanya akan memunculkan fakta hukum bahwa tidak ada yang fiktif,” jelas Halomoan.
Selanjutnya, dasar penahanan terhadap Yasir tidak memenuhi syarat penahanan sesuai KUHAP yakni pasal 100 ayat (5) misalnya, mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut.
Padahal faktanya untuk panggilan pertama tanggal 1 Juli 2026, pihaknya melayangkan surat permohonan jadwal ulang dikarenakan Bripka Yasir dalam keadaan sakit. Panggilan kedua tanggal 9 Juli 2026 berisikan agar hadir tanggal 15 Juli 2026 yang secara bersamaan digelar temu pisah Kapolres Labusel.
Maka, sambung Halomoan, pada tanggal 16 Juli 2026 kliennya didampingi dirinya selaku pengacara hadir ke Kejari Labusel. Sikap yang ditunjukkan Bripka YML, tidak dapat dikategorikan mangkir sebanyak dua kali berturut-turut dari panggilan penyidik Kejari Labusel.
“Sejak panggilan hingga hari ini, klien kami kooperatif, tidak ada upaya melarikan diri, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan tidak ada upaya mempengaruhi saksi. Selaku polisi bertugas di Polres Labusel, klien kami mendukung Kejari Labusel mengungkap kebenaran. Upaya paksa penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, maka demi wibawa penegakan hukum kita dimata anak cucu kita kedepannya kami akan meminta perlindungan melalui pranata praperadilan,” papar Halomoan lagi. (fdh/azw)

15 hours ago
9

















































