KARO – Ratusan petani dan pedagang bunga dari sejumlah desa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Karo, Senin (20/7). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Karo mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT Tamora Stekindo (Toba Hasfarm) yang dinilai menjual bunga ke pasar lokal hingga memicu anjloknya harga di tingkat petani.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar perusahaan menghentikan penjualan bunga ke pasar lokal. Mereka menilai masuknya produk perusahaan menciptakan persaingan yang tidak seimbang dan semakin menekan pendapatan petani maupun pedagang bunga di Kabupaten Karo.
Koordinator aksi yang juga Sekretaris Forum Petani Bunga Karo, Karya Jaya Ginting, mengatakan harga bunga terus merosot sehingga hasil panen petani sulit dipasarkan dengan harga yang layak.
“Kami meminta pemerintah berpihak kepada petani dan pedagang bunga lokal. Penjualan bunga perusahaan ke pasar lokal telah membuat harga jatuh sehingga penghasilan kami semakin menurun,” ujarnya.
Menurut Karya, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Aktivitas penjualan bunga PT Tamora Stekindo ke pasar lokal disebut telah beberapa kali memicu protes petani karena dianggap mengganggu stabilitas harga.
Ia meminta Bupati Karo Antonius Ginting segera mengambil kebijakan yang mampu melindungi keberlangsungan usaha petani dan pedagang bunga lokal. “Kami berharap ada tindakan nyata agar harga bunga kembali stabil dan petani tidak terus dirugikan,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo melalui surat tertanggal 23 Desember 2025 telah mengimbau PT Tamora Stekindo memperketat sistem distribusi setelah ditemukan produk perusahaan diperjualbelikan melalui pihak di luar distributor resmi.
Dalam surat tersebut, Disperindag menilai kondisi itu berpotensi merusak struktur harga pasar, memicu persaingan usaha yang tidak sehat, serta menyulitkan pengawasan mutu produk.
Karena itu, perusahaan diminta hanya memasarkan produk melalui distributor resmi, memperkuat pengawasan rantai distribusi, tidak melayani penjualan di luar skema kemitraan, serta menjaga stabilitas pasar agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang dapat menekan harga bunga di tingkat petani. (deo/ila)
KARO – Ratusan petani dan pedagang bunga dari sejumlah desa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Karo, Senin (20/7). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Karo mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT Tamora Stekindo (Toba Hasfarm) yang dinilai menjual bunga ke pasar lokal hingga memicu anjloknya harga di tingkat petani.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar perusahaan menghentikan penjualan bunga ke pasar lokal. Mereka menilai masuknya produk perusahaan menciptakan persaingan yang tidak seimbang dan semakin menekan pendapatan petani maupun pedagang bunga di Kabupaten Karo.
Koordinator aksi yang juga Sekretaris Forum Petani Bunga Karo, Karya Jaya Ginting, mengatakan harga bunga terus merosot sehingga hasil panen petani sulit dipasarkan dengan harga yang layak.
“Kami meminta pemerintah berpihak kepada petani dan pedagang bunga lokal. Penjualan bunga perusahaan ke pasar lokal telah membuat harga jatuh sehingga penghasilan kami semakin menurun,” ujarnya.
Menurut Karya, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Aktivitas penjualan bunga PT Tamora Stekindo ke pasar lokal disebut telah beberapa kali memicu protes petani karena dianggap mengganggu stabilitas harga.
Ia meminta Bupati Karo Antonius Ginting segera mengambil kebijakan yang mampu melindungi keberlangsungan usaha petani dan pedagang bunga lokal. “Kami berharap ada tindakan nyata agar harga bunga kembali stabil dan petani tidak terus dirugikan,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo melalui surat tertanggal 23 Desember 2025 telah mengimbau PT Tamora Stekindo memperketat sistem distribusi setelah ditemukan produk perusahaan diperjualbelikan melalui pihak di luar distributor resmi.
Dalam surat tersebut, Disperindag menilai kondisi itu berpotensi merusak struktur harga pasar, memicu persaingan usaha yang tidak sehat, serta menyulitkan pengawasan mutu produk.
Karena itu, perusahaan diminta hanya memasarkan produk melalui distributor resmi, memperkuat pengawasan rantai distribusi, tidak melayani penjualan di luar skema kemitraan, serta menjaga stabilitas pasar agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang dapat menekan harga bunga di tingkat petani. (deo/ila)

8 hours ago
4

















































