Inspektorat Buka Peluang Pencopotan Lurah Paya Pasir, Track Record Syerly Dievaluasi

16 hours ago 6

Riwayat kinerja (track record) Lurah Paya Pasir, Syerly, dipastikan menjadi bagian dari evaluasi Inspektorat Kota Medan menyusul pelanggaran etik yang dilakukannya. Bahkan, hasil evaluasi tersebut berpotensi berujung pada pencopotan dari jabatannya apabila ditemukan alasan yang mendukung.

Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazi, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil alih penanganan kasus tersebut apabila diperlukan. Seluruh rekam jejak Syerly juga akan menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi kelayakannya sebagai lurah.

“Tidak menutup kemungkinan akan jadi bahan evaluasi jabatan dan berujung pencopotan. Inspektorat berhak mengambil alih penanganannya. Tapi itu kalau kita lihat secara menyeluruh. Sejauh ini kita masih menangani substansinya dulu,” ujar Erfin, Jumat (31/7).

Menurut Erfin, berbagai desakan masyarakat agar Syerly dicopot merupakan hal yang sah untuk disampaikan. Namun, Inspektorat tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan tetap mengedepankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fokus kita di kasus yang sekarang dulu. Secara etik, yang dilakukan Syerly masuk ranah sanksi disiplin ringan. Jadi sanksinya berupa pengawasan terhadap yang bersangkutan dan pembinaan oleh Camat Medan Marelan selaku atasan langsungnya di kewilayahan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai peluang Inspektorat mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus tersebut, Erfin menegaskan hingga kini prosesnya masih ditangani oleh Kecamatan Medan Marelan.

“Sampai sekarang belum ada mengarah ke sana, tapi bisa saja dan tidak menutup kemungkinan. Yang pasti kita menangani permasalahan ini secara profesional dan transparan,” katanya.

Sebelumnya, Syerly dijatuhi sanksi disiplin ringan setelah celetukannya kepada seorang warga menuai sorotan. Peristiwa itu terjadi saat Wali Kota Medan melakukan peninjauan di Kecamatan Medan Marelan pada Rabu (22/7).

Ketika seorang warga menyampaikan keluhan kepada wali kota, Syerly melontarkan ucapan, “Ciee, curhat dia bah,” yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kasus tersebut bukan kali pertama memicu kontroversi. Sebelumnya, warga juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Medan Marelan dan mendesak agar Syerly dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak responsif terhadap kondisi masyarakat yang terdampak banjir.

Dalam aksi itu, warga juga menuding Syerly pernah mengancam tidak akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang ikut berdemo. Dugaan tersebut menjadi salah satu catatan yang kini ikut mencuat seiring proses evaluasi terhadap rekam jejak yang bersangkutan.

Meski demikian, Inspektorat menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait nasib jabatan Lurah Paya Pasir tersebut. (map/ila)

Riwayat kinerja (track record) Lurah Paya Pasir, Syerly, dipastikan menjadi bagian dari evaluasi Inspektorat Kota Medan menyusul pelanggaran etik yang dilakukannya. Bahkan, hasil evaluasi tersebut berpotensi berujung pada pencopotan dari jabatannya apabila ditemukan alasan yang mendukung.

Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazi, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil alih penanganan kasus tersebut apabila diperlukan. Seluruh rekam jejak Syerly juga akan menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi kelayakannya sebagai lurah.

“Tidak menutup kemungkinan akan jadi bahan evaluasi jabatan dan berujung pencopotan. Inspektorat berhak mengambil alih penanganannya. Tapi itu kalau kita lihat secara menyeluruh. Sejauh ini kita masih menangani substansinya dulu,” ujar Erfin, Jumat (31/7).

Menurut Erfin, berbagai desakan masyarakat agar Syerly dicopot merupakan hal yang sah untuk disampaikan. Namun, Inspektorat tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan tetap mengedepankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fokus kita di kasus yang sekarang dulu. Secara etik, yang dilakukan Syerly masuk ranah sanksi disiplin ringan. Jadi sanksinya berupa pengawasan terhadap yang bersangkutan dan pembinaan oleh Camat Medan Marelan selaku atasan langsungnya di kewilayahan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai peluang Inspektorat mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus tersebut, Erfin menegaskan hingga kini prosesnya masih ditangani oleh Kecamatan Medan Marelan.

“Sampai sekarang belum ada mengarah ke sana, tapi bisa saja dan tidak menutup kemungkinan. Yang pasti kita menangani permasalahan ini secara profesional dan transparan,” katanya.

Sebelumnya, Syerly dijatuhi sanksi disiplin ringan setelah celetukannya kepada seorang warga menuai sorotan. Peristiwa itu terjadi saat Wali Kota Medan melakukan peninjauan di Kecamatan Medan Marelan pada Rabu (22/7).

Ketika seorang warga menyampaikan keluhan kepada wali kota, Syerly melontarkan ucapan, “Ciee, curhat dia bah,” yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kasus tersebut bukan kali pertama memicu kontroversi. Sebelumnya, warga juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Medan Marelan dan mendesak agar Syerly dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak responsif terhadap kondisi masyarakat yang terdampak banjir.

Dalam aksi itu, warga juga menuding Syerly pernah mengancam tidak akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang ikut berdemo. Dugaan tersebut menjadi salah satu catatan yang kini ikut mencuat seiring proses evaluasi terhadap rekam jejak yang bersangkutan.

Meski demikian, Inspektorat menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait nasib jabatan Lurah Paya Pasir tersebut. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|