MEDAN – Polemik proyek tambang seng dan timah PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali bergulir ke ranah hukum. Sejumlah warga Kabupaten Dairi menggugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah kementerian tersebut menerbitkan izin lingkungan baru bagi perusahaan tambang yang dimiliki investor asal China tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 271/G/LH/2026/PTUN.JKT itu diajukan karena warga menilai penerbitan izin lingkungan baru bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya memerintahkan pencabutan izin proyek tambang tersebut pada 2024.
Menurut warga, izin baru yang diterbitkan KLH tidak menjawab berbagai persoalan hukum maupun teknis yang telah dipersoalkan dalam gugatan sebelumnya dan telah dikuatkan melalui putusan pengadilan.
Selain itu, mereka menilai PT Dairi Prima Mineral tidak melaksanakan konsultasi publik secara bermakna kepada masyarakat terdampak terkait perubahan desain proyek pertambangan.
Dalam gugatan disebutkan, izin lingkungan terbaru diterbitkan berdasarkan rencana baru perusahaan yang mengklaim tidak lagi membangun fasilitas penampungan limbah tambang (tailings storage facility) di atas permukaan tanah. Sebagai gantinya, perusahaan menyatakan limbah akan dikelola menggunakan metode backfilling atau pengisian kembali ke dalam lubang tambang.
Namun, menurut para penggugat, klaim tersebut tidak didukung bukti ilmiah yang memadai. Bahkan, sejumlah ahli menilai metode tersebut tidak memungkinkan diterapkan secara penuh sebagaimana diklaim perusahaan.
Warga juga menilai izin lingkungan tersebut mengabaikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi yang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2024, menetapkan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan karena memiliki tingkat risiko bencana yang tinggi dan diprioritaskan untuk kawasan pertanian.
Selain persoalan tata ruang, warga menuding proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru tidak melibatkan kelompok masyarakat yang menolak proyek tambang, sehingga hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dinilai kembali diabaikan.
Salah seorang warga Desa Parongil, Inang Tioman, mengatakan gugatan kembali diajukan karena masyarakat merasa penerbitan izin lingkungan baru mengabaikan berbagai persoalan yang telah diputus oleh pengadilan.
“Kamilah yang akan terbunuh atau mengalami pencemaran sungai secara permanen. Karena itu, kamilah yang harus terus melawan tambang ceroboh ini,” ujarnya, Senin (3/8).
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta PTUN Jakarta memerintahkan penghentian sementara aktivitas PT DPM, membatalkan izin lingkungan terbaru yang diterbitkan KLH, serta memastikan setiap keputusan mengenai proyek tersebut ke depan mematuhi ketentuan hukum lingkungan hidup dan putusan Mahkamah Agung.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Juniaty Aritonang, yang mendampingi warga terdampak, menilai penerbitan izin baru menimbulkan pertanyaan besar terhadap kepastian hukum di Indonesia.
“Jika masyarakat bisa menang di pengadilan tertinggi Indonesia, tetapi proyek yang sama tetap disetujui lagi, lalu apa artinya ini bagi penegakan hukum dan hak-hak masyarakat yang terdampak tambang di seluruh negeri,” katanya.
Senada dengan itu, anggota tim hukum BAKUMSU sekaligus kuasa hukum warga, Nurleli Sihotang, menegaskan gugatan tersebut berlandaskan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang yang telah ditegaskan Mahkamah Agung.
“Pada tahun 2024 Mahkamah Agung menegaskan bahwa aturan tata ruang melarang kegiatan pertambangan di Dairi. Ketika Persetujuan Lingkungan baru diterbitkan pada Maret 2026, aturan tata ruang itu masih berlaku dan tidak berubah. Karena itu, kami menilai penerbitan izin tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung,” ujarnya. (dwi/ila)
MEDAN – Polemik proyek tambang seng dan timah PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali bergulir ke ranah hukum. Sejumlah warga Kabupaten Dairi menggugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah kementerian tersebut menerbitkan izin lingkungan baru bagi perusahaan tambang yang dimiliki investor asal China tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 271/G/LH/2026/PTUN.JKT itu diajukan karena warga menilai penerbitan izin lingkungan baru bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya memerintahkan pencabutan izin proyek tambang tersebut pada 2024.
Menurut warga, izin baru yang diterbitkan KLH tidak menjawab berbagai persoalan hukum maupun teknis yang telah dipersoalkan dalam gugatan sebelumnya dan telah dikuatkan melalui putusan pengadilan.
Selain itu, mereka menilai PT Dairi Prima Mineral tidak melaksanakan konsultasi publik secara bermakna kepada masyarakat terdampak terkait perubahan desain proyek pertambangan.
Dalam gugatan disebutkan, izin lingkungan terbaru diterbitkan berdasarkan rencana baru perusahaan yang mengklaim tidak lagi membangun fasilitas penampungan limbah tambang (tailings storage facility) di atas permukaan tanah. Sebagai gantinya, perusahaan menyatakan limbah akan dikelola menggunakan metode backfilling atau pengisian kembali ke dalam lubang tambang.
Namun, menurut para penggugat, klaim tersebut tidak didukung bukti ilmiah yang memadai. Bahkan, sejumlah ahli menilai metode tersebut tidak memungkinkan diterapkan secara penuh sebagaimana diklaim perusahaan.
Warga juga menilai izin lingkungan tersebut mengabaikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi yang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2024, menetapkan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan karena memiliki tingkat risiko bencana yang tinggi dan diprioritaskan untuk kawasan pertanian.
Selain persoalan tata ruang, warga menuding proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru tidak melibatkan kelompok masyarakat yang menolak proyek tambang, sehingga hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dinilai kembali diabaikan.
Salah seorang warga Desa Parongil, Inang Tioman, mengatakan gugatan kembali diajukan karena masyarakat merasa penerbitan izin lingkungan baru mengabaikan berbagai persoalan yang telah diputus oleh pengadilan.
“Kamilah yang akan terbunuh atau mengalami pencemaran sungai secara permanen. Karena itu, kamilah yang harus terus melawan tambang ceroboh ini,” ujarnya, Senin (3/8).
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta PTUN Jakarta memerintahkan penghentian sementara aktivitas PT DPM, membatalkan izin lingkungan terbaru yang diterbitkan KLH, serta memastikan setiap keputusan mengenai proyek tersebut ke depan mematuhi ketentuan hukum lingkungan hidup dan putusan Mahkamah Agung.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Juniaty Aritonang, yang mendampingi warga terdampak, menilai penerbitan izin baru menimbulkan pertanyaan besar terhadap kepastian hukum di Indonesia.
“Jika masyarakat bisa menang di pengadilan tertinggi Indonesia, tetapi proyek yang sama tetap disetujui lagi, lalu apa artinya ini bagi penegakan hukum dan hak-hak masyarakat yang terdampak tambang di seluruh negeri,” katanya.
Senada dengan itu, anggota tim hukum BAKUMSU sekaligus kuasa hukum warga, Nurleli Sihotang, menegaskan gugatan tersebut berlandaskan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang yang telah ditegaskan Mahkamah Agung.
“Pada tahun 2024 Mahkamah Agung menegaskan bahwa aturan tata ruang melarang kegiatan pertambangan di Dairi. Ketika Persetujuan Lingkungan baru diterbitkan pada Maret 2026, aturan tata ruang itu masih berlaku dan tidak berubah. Karena itu, kami menilai penerbitan izin tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung,” ujarnya. (dwi/ila)

6 hours ago
4

















































