Komisi IV Kecewa Dishub Medan Mangkir, Dugaan Kebocoran Retribusi KIM Dipertanyakan

14 hours ago 8

MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang membahas polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) berlangsung panas, Senin (20/7/2026). Selain menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), rapat juga diwarnai kekecewaan anggota dewan karena Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak menghadiri undangan resmi.

Akibat absennya organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pihak utama dalam pembahasan, rapat tidak menghasilkan keputusan. Komisi IV pun meminta Inspektorat Kota Medan memberikan teguran kepada Dishub agar kejadian serupa tidak terulang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, menyayangkan ketidakhadiran Dishub dalam rapat yang dinilai membahas persoalan penting bagi peningkatan pendapatan daerah.

“Kami sangat menyayangkan sikap Dishub Kota Medan yang tidak menghadiri undangan resmi RDP. Padahal RDP ini membahas hal yang sangat krusial, yakni peningkatan PAD Kota Medan,” tegas Rizki.

Menurutnya, kehadiran Dishub sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan kebocoran PAD yang berasal dari retribusi parkir maupun karcis masuk kawasan PT KIM yang belakangan menjadi sorotan.

“Harusnya apabila perwakilan Dishub hadir, kita bisa menemukan titik terang terkait dugaan kebocoran PAD dari retribusi parkir ataupun dari karcis masuk ke kawasan KIM,” ujarnya.

Karena itu, Komisi IV meminta Inspektorat Kota Medan yang hadir dalam rapat untuk mengingatkan sekaligus menegur Dishub dan OPD terkait agar menghormati undangan DPRD.

“Kami minta kepada Inspektorat yang hadir di RDP ini agar mengingatkan dan menegur Dishub dan dinas terkait di Pemko Medan agar ke depan menghadiri undangan RDP dari Komisi IV ini,” katanya.

Meski tanpa kehadiran Dishub, pembahasan tetap berlangsung alot. Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan alasan PT KIM belum memberlakukan retribusi masuk di kawasan KIM yang berada di wilayah administrasi Kota Medan, sementara penerapan di KIM 2 yang berada di Kabupaten Deli Serdang sudah berjalan.

“Kenapa Medan tidak, padahal ada saham Pemko Medan di PT KIM sebesar 10 persen. Makanya direksi itu harus hadir, biar bisa dapat jawaban yang jelas. Kenapa Deli Serdang bayar, Medan tidak,” tegas Paul.

Perwakilan PT KIM menjelaskan, penerapan retribusi di KIM 1 belum dapat dilakukan karena sistem digital yang dibutuhkan belum siap. Mereka menyebut kondisi KIM 1 berbeda dengan KIM 2 karena kawasan di Medan memiliki banyak akses keluar-masuk sehingga penerapan sistem dinilai lebih kompleks.

“Kami selaku pengelola HPL di KIM 1 sampai 5. Kenapa KIM 2 berjalan karena mereka sudah siap sistem digitalnya. KIM 2 di Deli Serdang itu lahannya tertutup, sedangkan KIM 1 lahannya terbuka dan banyak akses keluar masuk,” ujar perwakilan PT KIM.

Penjelasan tersebut langsung dibantah Paul. Menurutnya, alasan itu tidak dapat diterima dan harus dijelaskan secara lebih rinci oleh jajaran direksi PT KIM. “Alasan ini tidak masuk akal. Berapa tahun PAD Kota Medan hilang. Kenapa kalian tidak mengutip karcis masuk untuk kawasan KIM yang berada di wilayah Medan,” katanya.

Komisi IV pun memastikan akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan direksi PT KIM yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. DPRD juga meminta Dishub Kota Medan wajib hadir agar persoalan dugaan kebocoran PAD dapat diurai secara tuntas dan solusi yang tepat segera dirumuskan. (map/ila)

MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang membahas polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) berlangsung panas, Senin (20/7/2026). Selain menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), rapat juga diwarnai kekecewaan anggota dewan karena Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak menghadiri undangan resmi.

Akibat absennya organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pihak utama dalam pembahasan, rapat tidak menghasilkan keputusan. Komisi IV pun meminta Inspektorat Kota Medan memberikan teguran kepada Dishub agar kejadian serupa tidak terulang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, menyayangkan ketidakhadiran Dishub dalam rapat yang dinilai membahas persoalan penting bagi peningkatan pendapatan daerah.

“Kami sangat menyayangkan sikap Dishub Kota Medan yang tidak menghadiri undangan resmi RDP. Padahal RDP ini membahas hal yang sangat krusial, yakni peningkatan PAD Kota Medan,” tegas Rizki.

Menurutnya, kehadiran Dishub sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan kebocoran PAD yang berasal dari retribusi parkir maupun karcis masuk kawasan PT KIM yang belakangan menjadi sorotan.

“Harusnya apabila perwakilan Dishub hadir, kita bisa menemukan titik terang terkait dugaan kebocoran PAD dari retribusi parkir ataupun dari karcis masuk ke kawasan KIM,” ujarnya.

Karena itu, Komisi IV meminta Inspektorat Kota Medan yang hadir dalam rapat untuk mengingatkan sekaligus menegur Dishub dan OPD terkait agar menghormati undangan DPRD.

“Kami minta kepada Inspektorat yang hadir di RDP ini agar mengingatkan dan menegur Dishub dan dinas terkait di Pemko Medan agar ke depan menghadiri undangan RDP dari Komisi IV ini,” katanya.

Meski tanpa kehadiran Dishub, pembahasan tetap berlangsung alot. Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan alasan PT KIM belum memberlakukan retribusi masuk di kawasan KIM yang berada di wilayah administrasi Kota Medan, sementara penerapan di KIM 2 yang berada di Kabupaten Deli Serdang sudah berjalan.

“Kenapa Medan tidak, padahal ada saham Pemko Medan di PT KIM sebesar 10 persen. Makanya direksi itu harus hadir, biar bisa dapat jawaban yang jelas. Kenapa Deli Serdang bayar, Medan tidak,” tegas Paul.

Perwakilan PT KIM menjelaskan, penerapan retribusi di KIM 1 belum dapat dilakukan karena sistem digital yang dibutuhkan belum siap. Mereka menyebut kondisi KIM 1 berbeda dengan KIM 2 karena kawasan di Medan memiliki banyak akses keluar-masuk sehingga penerapan sistem dinilai lebih kompleks.

“Kami selaku pengelola HPL di KIM 1 sampai 5. Kenapa KIM 2 berjalan karena mereka sudah siap sistem digitalnya. KIM 2 di Deli Serdang itu lahannya tertutup, sedangkan KIM 1 lahannya terbuka dan banyak akses keluar masuk,” ujar perwakilan PT KIM.

Penjelasan tersebut langsung dibantah Paul. Menurutnya, alasan itu tidak dapat diterima dan harus dijelaskan secara lebih rinci oleh jajaran direksi PT KIM. “Alasan ini tidak masuk akal. Berapa tahun PAD Kota Medan hilang. Kenapa kalian tidak mengutip karcis masuk untuk kawasan KIM yang berada di wilayah Medan,” katanya.

Komisi IV pun memastikan akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan direksi PT KIM yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. DPRD juga meminta Dishub Kota Medan wajib hadir agar persoalan dugaan kebocoran PAD dapat diurai secara tuntas dan solusi yang tepat segera dirumuskan. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|