JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Program Sekolah Rakyat yang digadang-gadang sebagai solusi pendidikan bagi masyarakat kurang mampu kini mulai disorot dari sisi yang berbeda: potensi korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan turun tangan lebih awal dengan melakukan kajian khusus sebelum program ini berjalan lebih jauh.
Melalui Direktorat Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi menelaah berbagai celah yang berpotensi menimbulkan praktik rasuah, terutama dalam aspek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kajian ini bertujuan sebagai langkah pencegahan dini agar program tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
“Dengan begitu, para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap proses berjalan secara cermat, transparan, dan akuntabel,” ucap Budi dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
KPK menilai sektor pengadaan masih menjadi titik paling rawan. Sejumlah modus klasik pun kembali diingatkan, mulai dari perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, manipulasi dalam sistem e-purchasing, permainan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga praktik pengondisian pemenang tender.
Tak hanya itu, indikator integritas di Kementerian Sosial juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI), nilainya justru mengalami penurunan dari 79,16 pada 2024 menjadi 75,79 di 2025—kategori yang sudah masuk level waspada.
Sementara itu, sektor pengadaan barang dan jasa memang menunjukkan sedikit perbaikan, dari 67,66 pada 2024 menjadi 69,94 di 2025. Namun demikian, penilaian dari kalangan ahli masih tergolong rendah.
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan dirinya bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.
“Kami sudah sampaikan kepada teman-teman yang bertanggung jawab terhadap pengadaan di Kementerian Sosial untuk tidak main-main,” ucap Saifullah Yusuf.
Ia memastikan seluruh anggaran dalam program Sekolah Rakyat difokuskan sepenuhnya untuk kebutuhan siswa, mulai dari konsumsi hingga perlengkapan sekolah.
“Nah nanti ada proses lelang dan lain sebagainya, bisa jadi harganya lebih murah dari alokasi yang ada. Intinya penganggaran di sekolah rakyat itu semua adalah untuk kebutuhan siswa, disamping untuk kebutuhan operasional,” ujarnya.
Saifullah juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Jangan melakukan penyimpangan, jangan mau diintervensi oleh siapapun,” kata dia.
Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan salah satu inisiatif pemerintah di era Prabowo Subianto yang menyasar kelompok masyarakat kurang mampu. Namun, sejak tahap awal, KPK tampak ingin memastikan program ini tidak justru menjadi ladang baru praktik korupsi di sektor bantuan sosial dan pendidikan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

7 hours ago
7

















































