MERAUKE– Sebanyak 26 room karaoke di 14 wisma yang ada di Lokalisasi Yobar Merauke di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke. Wisma-wisma tersebut disegel selama 3 hari, tidak boleh buka sama sekali karena melangga edaran bupati Merauke.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay melalui Kepala Bidang Penengakan Perda Agus Kurniawan dihubungi media ini menjelaskan bahwa, 26 room yang ada pada 14 Wisma di Lokalisasi Yobar tersebut disegel karena melanggar surat edaran bupati Merauke.
‘’Ada 26 room di 14 Wisma yang kedapatan melanggar surat edaran bupati terkait dengan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan Ramadan dan Prapaska di tahun 2025,’’ kata Agus Kurniawan.
Dalam surat edaran itu, selama bulan Ramadan dan Prapaska, jam operasional THM mulai pukul 21.00 WIT sampai pukul 01.00 WIT dinihari atau dibuka mulai jam 9 malam dan tutup pukul 1 dinihari. Namun ke-14 wisma tersebut sudah buka sebelum jam 9 malam.
‘’Mereka kedapatan sudah buka atau sudah operasional sebelum pukul 9 malam, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam edaran tersebut diberikan sanksi. Sanksinya masih ringan, berupa segel tutup selama 3 hari. Tapi, besok kalau masik kedapatan lagi melanggar maka sanksinya lebih berat lagi,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE– Sebanyak 26 room karaoke di 14 wisma yang ada di Lokalisasi Yobar Merauke di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke. Wisma-wisma tersebut disegel selama 3 hari, tidak boleh buka sama sekali karena melangga edaran bupati Merauke.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay melalui Kepala Bidang Penengakan Perda Agus Kurniawan dihubungi media ini menjelaskan bahwa, 26 room yang ada pada 14 Wisma di Lokalisasi Yobar tersebut disegel karena melanggar surat edaran bupati Merauke.
‘’Ada 26 room di 14 Wisma yang kedapatan melanggar surat edaran bupati terkait dengan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan Ramadan dan Prapaska di tahun 2025,’’ kata Agus Kurniawan.
Dalam surat edaran itu, selama bulan Ramadan dan Prapaska, jam operasional THM mulai pukul 21.00 WIT sampai pukul 01.00 WIT dinihari atau dibuka mulai jam 9 malam dan tutup pukul 1 dinihari. Namun ke-14 wisma tersebut sudah buka sebelum jam 9 malam.
‘’Mereka kedapatan sudah buka atau sudah operasional sebelum pukul 9 malam, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam edaran tersebut diberikan sanksi. Sanksinya masih ringan, berupa segel tutup selama 3 hari. Tapi, besok kalau masik kedapatan lagi melanggar maka sanksinya lebih berat lagi,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos