WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada tahun 2025.
Rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai akan menjadi fokus utama untuk memenuhi kebutuhan penggajian.
Fokus kebijakan fiskal 2025 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski demikian, rincian persentase kenaikan gaji masih menunggu keputusan lebih lanjut. Pemerintah hanya memastikan bahwa penyesuaian akan bersifat positif, alias naik dibandingkan tahun sebelumnya.
A. Gaji PNS Berdasarkan Golongan (Saat Ini)
Berikut adalah rincian gaji PNS per golongan yang berlaku saat ini:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
B. Ragam Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan Keluarga:
– Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok.
– Tunjangan Anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk anak yang belum berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan.
2. Tunjangan Jabatan:
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural, dengan pemberian dihentikan jika pindah jabatan ke fungsional.
3. Tunjangan Kinerja:
Besarannya bergantung pada evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja bulanan.
4. Uang Makan dan Tunjangan Beras:
Uang makan dihitung harian dan hanya berlaku untuk PNS instansi pusat, sedangkan daerah menyesuaikan anggaran masing-masing.
Optimisme Tahun 2025
Dengan rencana kenaikan ini, pemerintah berharap dapat semakin meroketkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia. Langkah ini juga diharapkan mampu memacu kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Apakah rencana ini akan terealisasi sepenuhnya? Para abdi negara silakan tunggu saja kabar baik berikutnya! Aris Arianto