WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Artikel ini membahas daftar biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) terbaru Januari 2025, beserta syarat dan tata cara pembuatannya secara detail.
Berikut rangkuman poin-poin penting yang terdapat dalam artikel:
A. Daftar Biaya Pembuatan SIM Januari 2025
Biaya pembuatan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di Polri:
– SIM A, B I, B II: Rp 120.000
– SIM C, C I, C II: Rp 100.000
– SIM D, D I: Rp 50.000
– Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000
Catatan: Biaya ini belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
B. Syarat Membuat SIM 2025
1. Usia:
– SIM A, C, D, D1: Minimal 17 tahun.
– SIM C I: Minimal 18 tahun.
– SIM C II: Minimal 19 tahun.
– SIM B I/B II: Minimal 20-23 tahun (tergantung jenis SIM).
2. Administrasi:
– Formulir pendaftaran atau bukti elektronik.
– Fotokopi e-KTP.
– Sertifikat pendidikan mengemudi (maksimal 6 bulan).
– Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
– Bukti pembayaran PNBP.
– Tes Kesehatan Jasmani: Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan.
– Tes Kesehatan Rohani: Pemeriksaan psikologi meliputi kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
3. Lulus Ujian:
– Ujian teori.
– Ujian simulator (jika tersedia).
– Ujian praktik.
1. Secara Online:
– Unduh aplikasi SINAR dari Google Play Store atau App Store.
– Verifikasi data dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
– Lakukan pembayaran dan ujian teori online.
– Pilih jadwal untuk ujian praktik di Satpas.
– SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.
2. Secara Offline:
– Datang ke Satpas dengan dokumen lengkap.
– Isi formulir pendaftaran.
– Ikuti tes kesehatan dan psikologi.
– Lakukan pembayaran, pengambilan foto, dan sidik jari.
– Lakukan ujian teori dan praktik.
– Ambil SIM setelah dinyatakan lulus.
Artikel ini diharapakan membantu masyarakat dalam mempersiapkan pembuatan SIM dengan lebih efisien dan sesuai peraturan.
Aris Arianto