JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hakim Agung Soesilo melengkapi deretan hakim bermasalah di negeri ini. Ia menjadi sorotan setelah mengakui pernah bertemu dengan bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebelum menjatuhkan putusan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Adapun pertemuan tersebut terjadi dalam sebuah acara pengukuhan gelar profesor kehormatan bagi Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025), Soesilo mengaku bahwa ia hadir di acara tersebut sebagai undangan. Seusai acara, ia bertemu dengan Zarof. “Ketika acara selesai, saya ketemu di situ dengan Pak Zarof, salaman,” kata Soesilo saat memberikan kesaksian.
Meski mengaku tak mengingat isi percakapan mereka, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa Zarof sempat membahas perkara Ronald kepada Soesilo. Menanggapi itu, Soesilo mengaku sempat berbicara dengan nada keras. “Saya bilang begini: kita lihat nanti, kita lihat faktanya. Kalau memang terbukti, ya saya hukum. Saya tidak bisa dipengaruhi opini publik,” ujar Soesilo. Ia juga menolak ajakan makan siang dari Zarof saat itu.
Menariknya, setelah percakapan bernada keras itu, keduanya sempat berswafoto. Jaksa penuntut umum pun mengonfirmasi hal ini. “Apakah benar pada saat itu kemudian dilakukan swafoto bersama?” tanya jaksa. “Ada foto,” jawab Soesilo. Ia menyatakan tak tahu jika foto tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak lain.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, jaksa membeberkan adanya komunikasi intens antara Zarof dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa disebut sudah mengetahui susunan majelis hakim kasasi sejak September 2024, termasuk bahwa Soesilo adalah ketuanya. Ia kemudian menemui Zarof di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan memintanya memengaruhi Soesilo agar memutus bebas untuk Ronald.
Untuk jasa itu, Lisa menjanjikan uang suap Rp 6 miliar—Rp 5 miliar untuk majelis hakim dan Rp 1 miliar untuk Zarof. Zarof pun menyanggupi dan kemudian menemui Soesilo di Universitas Negeri Makassar, memastikan bahwa Soesilo benar menangani perkara tersebut. Saat itu pula ia menyampaikan permintaan bantuan agar putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya dikuatkan.
Setelah pertemuan tersebut, Zarof mengirimkan swafoto dengan Soesilo kepada Lisa sebagai bukti telah bertemu langsung. “Siap Pak, terima kasih,” balas Lisa saat menerima foto itu.
Komunikasi di antara mereka berlanjut. Pada 1 Oktober 2024, Lisa mengirim pesan WhatsApp kepada Zarof, “Selamat siang Pak, tentang Pak Soesilo, Note ya Pak.” Zarof membalas, “Oke, saya tinggal datang ke Agung.” Lisa kembali membalas, “Siap Pak, terima kasih.”
Beberapa hari kemudian, tepatnya 2 Oktober 2024, Lisa datang ke rumah Zarof dan menyerahkan uang tunai Rp 2,5 miliar. Pada 8 Oktober, Zarof kembali mengabari Lisa, “Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih.” Lisa membalas, “Siap mampir Jumat ya Pak.” Sisa uang Rp 2,5 miliar diserahkan pada 12 Oktober di kediaman Zarof.
Selain uang, Lisa juga memberikan catatan tulisan tangan berisi nama-nama hakim anggota beserta nominal yang dijanjikan. Namun, upaya suap tersebut tak sepenuhnya berhasil.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung tetap menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Majelis hakim terdiri dari Soesilo sebagai ketua, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota. Yang menarik, dalam putusan itu muncul dissenting opinion dari Soesilo. Ia menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah dan mestinya bebas dari semua dakwaan jaksa.
Meski putusan tidak sepenuhnya menguntungkan pihak terdakwa, posisi dissenting opinion Soesilo menimbulkan tanda tanya besar—terutama mengingat rekam jejak komunikasi dan upaya suap yang telah terbongkar di pengadilan.