
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya penawaran jual beli pulau Indonesia melalui platform daring memicu sorotan tajam dari DPR RI. Dalam rapat kerja Komisi IV di Senayan, Senin (7/7/2025), sejumlah anggota DPR mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono agar lebih serius mengatasi praktik ilegal tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan fenomena penjualan pulau bukanlah hal baru. Ia mengingatkan kasus lama yang pernah terjadi di wilayah Mentawai, Sumatera Barat, di mana sebuah pulau juga sempat diiklankan di situs luar negeri.
“Siapa sebenarnya yang berani mengklaim punya pulau lalu berani menjualnya? Sudah punya izin belum? Kalau tidak, ini bisa penipuan,” kata Alex di hadapan Menteri Trenggono.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto. Politikus Partai Berkarya itu menilai pemerintah mesti bersikap tegas, apalagi kasus terbaru penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang ramai diiklankan di situs www.privateislandonline.com.
Empat pulau yang ditawarkan yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya sudah memastikan bahwa pulau-pulau tersebut berstatus milik negara dan berada di kawasan konservasi sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
KKP Tegaskan Larangan Jual Pulau
Menanggapi interpelasi para anggota DPR, Menteri Trenggono menegaskan bahwa segala bentuk transaksi jual beli pulau kecil di Indonesia adalah ilegal.
“Pulau kecil itu tidak boleh diperjualbelikan. Aturannya tegas, baik di undang-undang maupun peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sejumlah regulasi yang melarang penjualan pulau kecil antara lain UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah. Selain itu, Permen KP No. 10 Tahun 2024 juga mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Trenggono menyebut beberapa risiko serius dari praktik jual beli pulau, seperti potensi hilangnya kedaulatan negara, kerusakan ekosistem laut akibat eksploitasi komersial, serta kerugian masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya lokal.
“Jangan sampai kepemilikan asing atas pulau-pulau kecil, terutama di wilayah perbatasan, mengancam kedaulatan dan memicu persoalan geopolitik,” tegasnya.
Pulau di Bali dan NTB Juga Disorot
Selain Anambas, isu kepemilikan asing atas pulau kecil juga muncul di Bali dan NTB. DPR mempertanyakan kejelasan status lahan di dua wilayah tersebut, termasuk soal adanya pembangunan properti milik asing.
Trenggono menjelaskan, pembangunan yang menyalahi aturan akan ditindak, termasuk penyegelan atau pembongkaran. Ia mengakui, pengawasan pulau kecil semula menjadi kewenangan daerah, tetapi kini KKP telah memiliki ruang regulasi lebih besar.
“Dulu daerah lebih dominan mengatur pulau kecil. Sekarang KKP sudah diberikan kewenangan mengatur wilayah hingga 100 sampai 200 kilometer persegi. Di atas itu bukan wewenang kami,” papar Trenggono.
Direktur Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menambahkan bahwa berdasarkan regulasi ATR/BPN, kepemilikan pulau tidak dimungkinkan. Hak paling tinggi yang bisa diberikan hanyalah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), dan itu pun dibatasi.
KKP Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil
Sebagai langkah antisipasi, KKP kini menginisiasi sertifikasi pulau-pulau kecil, terutama di wilayah terluar. Tujuannya agar pulau-pulau tersebut tercatat sebagai aset negara dan terhindar dari klaim kepemilikan pihak asing maupun individu.
“Supaya jelas statusnya, pulau-pulau kecil akan disertifikasi. Nanti bisa dikerjasamakan dengan pihak lain tanpa kehilangan hak milik negara,” imbuh Trenggono.
Menutup rapat, Komisi IV DPR RI meminta KKP lebih proaktif memeriksa legalitas iklan-iklan penjualan pulau di platform internasional. “Kita harus waspada, jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan pihak asing untuk menguasai wilayah strategis kita,” kata Alex.
Pemerintah juga diminta membuka saluran aduan bagi masyarakat yang mengetahui praktik penawaran pulau secara ilegal. KKP memastikan akan menindak tegas pihak yang terlibat, baik individu maupun badan usaha, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [*] berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.