Kereta Sancaka Dilempari Batu di Jalur Klaten–Srowot, Penumpang Luka Kena Serpihan Kaca

1 month ago 29
Ilustrasi pelemparan | pixabay

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Insiden pelemparan batu kembali menimpa perjalanan Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya. Akibat ulah tak bertanggung jawab itu, seorang penumpang perempuan, Widya Anggraini, mengalami luka di wajah akibat terkena serpihan kaca yang pecah.

Peristiwa terjadi Minggu malam (6/7/2025) saat KA Sancaka melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot. Lemparan batu menghantam kaca jendela kereta hingga pecah dan serpihannya berserakan di dalam kabin.

“Sedang membaca buku, tiba-tiba kaca meledak dan serpihan kena muka saya,” ungkap Widya, penumpang KA Sancaka, dalam unggahannya di Instagram yang viral. Ia mengaku duduk di kursi nomor 4C gerbong 2 ketika insiden terjadi.

Tangan kanannya langsung refleks menutupi mata kanan yang terkena serpihan kaca. Suasana di dalam kereta pun sontak panik, sementara penumpang lain berusaha membantu Widya.

Dilarikan ke Rumah Sakit

Manajer Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan adanya dua penumpang yang terluka akibat insiden tersebut. Setelah KA tiba di Stasiun Solo Balapan, korban langsung mendapat pertolongan medis dan kemudian dirujuk ke RS Triharsi Surakarta.

“Penanganan awal dilakukan tim medis di stasiun. Namun, karena ada luka di mata, pasien akan dirujuk ke rumah sakit spesialis di Surabaya,” jelas Feni, Senin (7/7/2025).

Widya sendiri mengatakan sempat hanya mendapat perawatan sementara karena dokter spesialis mata tidak tersedia malam itu. “Hanya dibersihkan dan dikasih obat. Pihak KAI berjanji akan membiayai perawatan hingga sembuh,” ujarnya.

Vandalisme Diancam Hukuman Berat

PT KAI mengecam keras aksi vandalisme pelemparan batu ke kereta api, yang dinilai membahayakan keselamatan perjalanan dan penumpang. Pihak KAI menegaskan pelaku bisa dijerat pidana berat.

“Pelemparan batu ini tidak hanya merusak sarana, tapi juga bisa membahayakan nyawa penumpang,” tegas Feni.

Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat 1, siapa saja yang dengan sengaja menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas kereta api diancam penjara hingga 15 tahun. Jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukumannya bahkan bisa seumur hidup.

Selain KUHP, larangan serupa tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang segala tindakan yang mengganggu fungsi prasarana maupun sarana kereta api.

Perkuat Pengamanan Jalur Rawan

KAI Daop VI menyatakan terus memperkuat patroli keamanan, memasang kamera pengawas, serta bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk meminimalisir tindak vandalisme. Masyarakat pun diajak berperan aktif menjaga keamanan jalur kereta api.

“Kami minta masyarakat tidak melakukan pelemparan kereta api apa pun alasannya. Dampaknya sangat berbahaya,” kata Feni.

Sampai saat ini, KAI masih menelusuri pelaku pelemparan dan berkoordinasi dengan pihak berwajib agar pelaku segera diproses sesuai hukum.

“KAI percaya kereta api yang aman hanya bisa terwujud dengan dukungan masyarakat. Mari hentikan segala bentuk vandalisme,” pungkas Feni. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|