Waduh, Pemilik Konter Ini Kulakan 48 HP dengan Cara Nyolong di Gerai Lain di Cikarang

3 hours ago 2
ilustrasi pembobol rumah kosongIlustrasi pembobol rumah kosong | joglosemarnews.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Umumnya, seorang pedagang, seperti pemilik konter HP misalnya, untuk kulakan mestinya membeli dari tempat tertentu. Namun pria berinisial PS ini rupanya tidak lazim. Ia kulakan HP untuk dijual lagi, dengan cara nyolong 48 ponsel di gerai lain di Cikarang.

Aksi pencurian itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap PS, pengusaha konter ponsel asal Ciracas, Jakarta Timur, yang nekat membobol sebuah toko ponsel di salah satu mal kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marabessy, mengatakan bahwa pelaku dibekuk setelah penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan puluhan ponsel bernilai ratusan juta rupiah. “Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa 48 unit ponsel dari berbagai merek,” ujar Resa dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).

Dijelaskan, pencurian itu dilakukan pada September 2025 lalu, saat pusat perbelanjaan sudah tutup dan suasana sekitar mal sepi. Pelaku lebih dulu mengintai situasi, kemudian mencongkel kunci pengaman toko dan menggasak seluruh ponsel yang terpajang di etalase. Total kerugian pemilik toko diperkirakan mencapai Rp600 juta.

“Pelaku memanfaatkan waktu saat mal sudah tidak beroperasi. Dengan alat seadanya, ia merusak kunci pengaman dan membawa kabur seluruh ponsel yang bisa diambil,” tutur Resa.

Setelah kejadian itu, polisi menelusuri jejak penjualan barang curian di sejumlah konter wilayah Jabodetabek. Hingga akhirnya, PS berhasil ditangkap pada Kamis, 16 Oktober 2025, di sebuah mal kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ketika sedang mencoba menjual kembali sebagian hasil curiannya.

Saat diinterogasi, PS sempat berusaha mengelak. Namun petugas menemukan barang bukti berupa ponsel hasil curian yang masih disimpan di konternya. Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa aksi di Cikarang bukan kali pertama ia lakukan. PS mengaku sudah beberapa kali membobol toko ponsel lain dengan pola serupa.

“Motifnya untuk memodali usaha konter miliknya. Ia menjual sebagian ponsel curian dan memakai uangnya untuk menambah stok dagangan,” ungkap Resa.

Kini, PS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi ironi, karena pelaku yang semestinya berdagang secara jujur justru menjadikan pencurian sebagai “strategi bisnis”.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|