SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mengungkap praktik penyelewengan dana yang melibatkan seorang mantri bank milik negara di Kota Semarang. Pegawai berinisial DNR, yang bertugas di salah satu bank BUMN Cabang Banyumanik, diduga menggerogoti keuangan perusahaan hingga mencapai Rp3 miliar dalam kurun waktu 2021–2024.
DNR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Pria berkepala plontos itu kini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang sejak Senin (22/12/2025) untuk kepentingan penyidikan.
“Kami melakukan penahanan terhadap seorang mantri BRI berinisial DNR yang merugikan bank BUMN itu sebesar Rp3 miliar,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, Rabu (24/12/2025).
Tak hanya bank, para nasabah juga ikut menjadi korban. Nama mereka dicatut tersangka untuk mengajukan kredit tambahan fiktif, sementara dana setoran pinjaman justru disalahgunakan.
“Nasabah atau debitur juga dirugikan karena nama mereka dicatut oleh tersangka untuk pengajuan suplesi kredit fiktif dan uang setoran pinjaman pegawai,” lanjut Andhie.
Dalam penyelidikan, Kejari menemukan sedikitnya lima modus yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Modus pertama dilakukan dengan mengajukan suplesi kredit fiktif melalui pemalsuan dokumen pengajuan pinjaman.
Untuk melancarkan skema tersebut, DNR juga memalsukan tanda tangan berbagai pihak, mulai dari nasabah, juru bayar instansi, hingga atasan debitur, agar seolah-olah pengajuan kredit benar-benar terjadi.
“Tersangka lalu menggunakan uang pencairan suplesi nasabah untuk keperluan pribadi,” beber Andhie.
Modus kedua dilakukan dengan menguasai uang pelunasan kredit yang disetorkan nasabah. Dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi pinjaman justru tidak disetorkan ke bank.
Akibatnya, muncul kekosongan pembayaran pada rekening kredit nasabah. Untuk menutupinya, tersangka menjalankan modus ketiga, yakni memakai dana suplesi kredit lainnya guna melunasi pinjaman sebelumnya yang telah dipakai tersangka.
Selanjutnya, DNR juga memanfaatkan dana setoran penurunan pokok pinjaman. Uang setoran di luar jadwal angsuran reguler tersebut diterima dari nasabah, namun diputar kembali untuk menutup kewajiban debitur lain yang dananya lebih dulu digelapkan.
Modus kelima menyasar nasabah yang memperoleh restrukturisasi kredit. Dalam kondisi tersebut, nilai cicilan seharusnya turun, namun informasi itu tidak disampaikan kepada nasabah. Mereka tetap membayar dengan nominal lama, sementara selisihnya diambil tersangka.
“Melihat peluang itu tersangka tetap menerima setoran dengan nilai yang lebih tinggi namun yang disetorkan tetap sesuai tagihan sebelum restrukturisasi,” ujar Andhie.
Atas perbuatannya, DNR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

3 hours ago
4

















































