DIGEREBEK MALAM HARI! Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Terlarang Diciduk Polisi di Ngadirojo Wonogiri, Begini Kronologinya

6 hours ago 19
SabuPetugas kepolisian Jateng Tenggara menginterogasi pelaku terduga kasus sabu. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Gerak cepat Satresnarkoba Polres Wonogiri membuahkan hasil setelah seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan obat keras daftar G diamankan dalam operasi penindakan pada Senin malam (2/3/2026) di Kecamatan Ngadirojo.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan tertutup yang dilakukan secara intensif dan terukur.

Setelah memastikan target dan pola aktivitas yang dicurigai, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WTP (26). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari tangan pelaku, aparat menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram serta ratusan obat keras daftar G tanpa izin edar. Total barang bukti yang diamankan meliputi:

✓ 1 paket sabu seberat 0,85 gram
✓ 320 butir obat daftar G jenis Tramadol
✓ Obat Trihexyphenidyl dalam jumlah besar
✓ Barang pendukung yang diduga digunakan untuk transaksi

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda.

Menurutnya, setiap informasi yang masuk dari warga menjadi bagian penting dalam upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Polisi memastikan penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Petugas menilai peredaran narkoba tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman sosial yang dapat memicu tindak kriminal lain serta merusak stabilitas keamanan lingkungan. Karena itu, langkah penegakan hukum terus dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan di tengah masyarakat.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat memiliki dampak besar dalam membantu aparat mengungkap kasus narkoba. Polres Wonogiri kembali mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Wonogiri diharapkan tetap terjaga melalui kolaborasi antara aparat dan warga, sehingga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba yang terus mengincar berbagai lapisan masyarakat. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|