JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Subsidi salah sasaran ternyata masih terjadi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana sebagian kelompok masyarakat mampu justru ikut menikmati bantuan iuran dari pemerintah.
Fakta tersebut diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (15/4/2026). Ia menyebut adanya ketidaksesuaian data yang menyebabkan bantuan iuran BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat miskin.
“Kami melihat ada anomali. Uang yang kita bayarkan itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Bahkan ada 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan iurannya sesudah kita konsolidasikan dengan data BPS,” ujar Budi Gunadi.
Temuan ini muncul setelah pemerintah melakukan sinkronisasi data lintas kementerian dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik. Integrasi dilakukan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Sosial guna memperbarui basis data penerima manfaat.
Dalam penelusuran tersebut, ditemukan ketidaktepatan pada sejumlah segmen kepesertaan. Di antaranya sekitar 47.000 peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, kemudian puluhan juta peserta dari skema pemerintah daerah, serta jutaan peserta kelas 3 yang juga masih menerima subsidi.
Menanggapi kondisi itu, pemerintah memutuskan untuk menata ulang kepesertaan dengan mengeluarkan kelompok masyarakat mampu dari daftar penerima bantuan. Langkah ini dilakukan agar anggaran negara dapat lebih tepat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.
“Demi keadilan, angka yang kurang tepat sasaran ini mau kita alihkan ke yang lebih membutuhkan. Lebih baik kita hapus kuota untuk yang 10 persen terkaya, lalu kita alihkan ke warga di desil lima yang selama ini belum masuk PBI,” ucap Budi Gunadi.
Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat prinsip keadilan sosial dalam distribusi subsidi kesehatan, dengan fokus utama pada kelompok 50 persen penduduk berpenghasilan terendah.
Ke depan, pemerintah juga berkomitmen mencegah persoalan serupa dengan memperkuat integrasi data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Sistem ini diharapkan mampu menghadirkan basis data yang lebih akurat dan terukur.
Saat ini, pemerintah tercatat telah menanggung iuran JKN bagi lebih dari 159 juta jiwa. Namun, pada awal 2025 lalu, sekitar 11 juta peserta sempat dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan dan masih dalam proses verifikasi ulang.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi kelompok rentan. Tercatat lebih dari 100 ribu peserta dengan penyakit berat kembali diaktifkan kepesertaannya secara otomatis. Jumlah tersebut terus bertambah hingga ratusan ribu penerima manfaat yang direaktivasi dalam beberapa bulan terakhir.
Selain itu, lebih dari 1,6 juta peserta juga telah berpindah segmen kepesertaan sebagai bagian dari penyesuaian data terbaru.
“Dari 11 juta data ini memang kita sadari belum sempurna sehingga ada yang tepat, ada yang kurang tepat. Nah, itu sudah ditindaklanjuti,” kata Budi Gunadi.
Dengan realokasi ini, pemerintah berharap bantuan iuran BPJS benar-benar kembali kepada kelompok masyarakat miskin yang berhak, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara lebih efektif dan tepat sasaran. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

5 hours ago
6


















































