SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelengahan pemilik kendaraan kembali menjadi celah empuk bagi pelaku kejahatan. Sebuah sepeda motor yang ditinggal dalam kondisi kunci kontak masih menempel raib digondol pencuri di wilayah Ngemplak, Sleman. Setelah sempat menghilang selama beberapa bulan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial HS (34), warga Bandungan, Kabupaten Semarang. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngemplak setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat merah putih milik WA (41), warga Dusun Jetis, Kalurahan Widodomartani, Kapanewon Ngemplak.
Kapolsek Ngemplak Kompol Sutarman menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku datang ke lokasi dengan menumpang ojek online.
Menurut hasil penyelidikan, HS awalnya berkeliling mencari sasaran. Ketika melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih terpasang, niat jahatnya langsung muncul.
“Saat kejadian, dia (pelaku) naik ojek online. Pada saat ada sasaran, dia turun kemudian jalan kaki untuk mengambil kendaraan tersebut,” ujar Kompol Sutarman didampingi Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Senin (15/6/2026).
Kasus tersebut pertama kali diketahui keluarga korban beberapa jam setelah kendaraan hilang. Ayah korban yang pulang usai mengantar barang mendapati motor yang sebelumnya berada di halaman rumah sudah tidak ada. Merasa menjadi korban pencurian, keluarga kemudian melapor ke Polsek Ngemplak.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pelaku beraksi seorang diri. Sehari-hari, HS diketahui tinggal di Yogyakarta dan bekerja serabutan sebagai pengemudi ojek online sekaligus juru parkir.
Pengejaran terhadap pelaku berlangsung cukup lama hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaannya.
“Petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Semarang, Jawa Tengah,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah tang pemotong pohon berukuran besar, telepon genggam Oppo A15, serta jaket dan kain abu-abu yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kepada penyidik, HS mengaku mencuri karena terhimpit persoalan ekonomi. Pria yang telah berkeluarga dan memiliki seorang anak itu berdalih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Sementara itu, sepeda motor hasil curian diketahui sudah dijual secara online. Polisi masih berupaya menelusuri keberadaan kendaraan tersebut untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Ngemplak. Sepeda motor milik korban yang dijual online masih dalam proses pelacakan dan penyelidikan oleh penyidik,” terang Sutarman.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

7 hours ago
7


















































