BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pencemaran limbah yang sempat merusak sumur warga di Mangiran, Trimurti, Srandakan, kini membuka persoalan lain yang lebih luas. Pemerintah Kabupaten Bantul menemukan fakta mengejutkan: dari ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang memiliki kelengkapan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Temuan itu mencuat saat Pemkab Bantul menggelar sosialisasi pengelolaan air limbah SPPG di gedung induk Kantor Bupati Bantul, Jumat (8/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah evaluasi menyeluruh menyusul polemik limbah program makan bergizi gratis (MBG).
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul, Fenty Yusdayati, mengatakan pihaknya kini melakukan pengecekan dokumen seluruh SPPG yang ada di Bantul. Hasil awal menunjukkan mayoritas belum memiliki legalitas usaha yang lengkap.
“Karena ada kasus kemarin, sekarang kami cek semua dokumennya. Ternyata, dari 116 SPPG (113 SPPG berstatus beroperasi dan tiga SPPG berstatus berhenti operasi sementara), cuma ada 11 nomor induk berusaha (NIB) yang benar,” katanya kepada wartawan.
Tak hanya NIB, Pemkab juga masih mendata kelengkapan izin lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Meski demikian, sebagian besar SPPG disebut telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Fenty menegaskan, jika nantinya ditemukan SPPG yang belum mengantongi izin PBG maupun IPAL, maka pengelola diminta mengulang proses perizinan dari awal agar sesuai ketentuan.
Pemkab, lanjut dia, akan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum untuk mendampingi proses pembenahan administrasi dan teknis pembangunan fasilitas IPAL maupun gedung operasional.
“Nanti kita kejar waktunya, supaya mereka melaksanakan tindakan ini (mengurus izin PBG dan IPAL) dan lapor kepada yayasan masing-masing. Karena akan dimonitor oleh berbagai pihak, termasuk Ibu Kajari Bantul dan sebagainya,” tuturnya.
Menurut Fenty, langkah pengawasan itu merupakan instruksi langsung dari Bupati Bantul demi menjaga keberlangsungan program MBG agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Jadi, kita harus mengawal. Jangan sampai, justru keberlanjutan ini menjadi kurang bagus, sudah dibangun tapi limbahnya jelek. Efeknya ke masyarakat Bantul juga, jadi sumurnya rusak dan sebagainya,” ujar Fenty.
Selain perizinan, yayasan pengelola SPPG juga diminta rutin melakukan evaluasi kondisi lingkungan, terutama kualitas air dan pengelolaan limbah di tiap lokasi operasional. Pemeriksaan minimal dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Pengecekan berupa kondisi air dan beberapa kebutuhan lainnya di masing-masing SPPG. Nanti laporan kita pantau. Aturannya sebetulnya seperti itu,” jelas dia.
Pemkab Bantul juga memberi sinyal tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas bila ada pengelola yang mengabaikan aturan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, laporan akan diteruskan ke Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau nanti ngeyel dan sebagainya, baru kami laporan ke Badan Gizi Nasional. Nanti ada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi yang juga dapat bertindak untuk memberhentikan,” jelasnya.
Sementara itu, Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bantul, Leni Yuliani, memastikan pihaknya siap mendampingi pengurusan izin usaha bagi SPPG yang belum lengkap.
“Kalau kami kan di bagian NIB. Jadi nanti kami akan mendampingi proses pengurusan izin sesuai aturan,” tandas dia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

11 hours ago
4


















































