Kado Hari Jadi Wonogiri! 2 Kasus Cabul Terungkap dan Tertangkap

7 hours ago 7
KekerasanIlustrasi. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bulan Mei 2026 yang seharusnya menjadi momen bahagia Hari Jadi ke-285 Kabupaten Wonogiri justru diwarnai rentetan kasus dugaan cabul yang bikin publik geger. Dua kasus besar sekaligus mencuat hampir bersamaan.

Satu menyeret oknum guru olahraga SMP Negeri di Wonogiri, satunya lagi pengasuh pondok pesantren asal Pati yang akhirnya tertangkap saat bersembunyi di kawasan petilasan lereng Purwantoro.

Kasus pertama datang dari dunia pendidikan formal. Seorang guru ASN berinisial J (55), warga Wonogiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya sendiri. Yang membuat publik makin murka, aksi bejat itu diduga berlangsung sangat lama, bahkan disebut sudah terjadi sejak tahun 2013.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengungkapkan rata-rata korban masih berusia 13 hingga 16 tahun. Polisi menyebut modus yang dilakukan pelaku terlihat sederhana, namun ternyata mengarah pada tindakan cabul.

“Ada korban sudah melapor di 2013. Artinya sudah berlangsung 13 tahun. Proses pelecehan seksual ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik kepada siswinya,” kata AKBP Wahyu Sulistyo, Kamis (7/5/2026).

Menurut polisi, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru olahraga untuk mendekati korban di lingkungan sekolah. Pelaku diduga sengaja melakukan sentuhan fisik dengan alasan membantu membetulkan pakaian atau tas siswi.

“Pelaku adalah salah satu guru di bidang olahraga. Kemarin disampaikan oleh korban modusnya membetulkan tas, membetulkan baju, tetapi menyentuh bagian badan sensitif,” jelas AKBP Wahyu Sulistyo.

Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga meminta nomor WhatsApp siswi lalu mengirim pesan bernuansa pornografi. Polisi menduga aksi itu dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun hingga mengarah pada penyimpangan seksual.

“Kalau ini kejadian berulang, ini sudah seperti penyakit seksual,” ujarnya.

Kasus tersebut langsung memicu kemarahan publik karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung siswa. Ironisnya lagi, tersangka diketahui telah memiliki istri dan anak. Hingga kini sudah ada lima korban yang melapor resmi ke polisi dan jumlah itu diperkirakan masih bisa bertambah.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan tersangka diamankan sejak Rabu (6/5/2026). Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pembiaran di lingkungan sekolah karena disebut laporan korban sebenarnya sudah pernah masuk sebelum kasus viral.

“Kami sayangkan kenapa kok tidak langsung melaporkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian,” kata Iptu Agung Sadewo.

Kini polisi membuka posko pengaduan khusus bagi korban lain yang mungkin selama ini memilih diam karena takut ataupun malu melapor. Pendampingan psikologis juga disiapkan untuk membantu pemulihan trauma para korban.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku berstatus tenaga pendidik, ancaman hukuman masih bisa diperberat sepertiga tambahan.

Belum reda geger kasus guru cabul, publik Wonogiri kembali dibuat heboh dengan penangkapan pengasuh pondok pesantren asal Pati, Ashari. Buronan kasus dugaan pencabulan santriwati itu akhirnya berhasil diciduk aparat saat bersembunyi di kawasan Petilasan Eyang Gunung Sari Wot Galih Desa Bakalan Purwantoro, Kamis dini hari 7 Mei 2026.

Suasana lereng pegunungan yang biasanya sepi mendadak dipenuhi aparat bersenjata yang melakukan operasi senyap sebelum subuh. Polisi menyisir jalan setapak menuju kawasan petilasan hingga akhirnya menemukan tersangka yang selama beberapa hari terakhir menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka.

Foto penangkapan Ashari langsung menyebar luas di media sosial. Ia tampak mengenakan batik yang dibalut jaket hitam dan hanya memakai celana kolor saat digiring aparat dalam kondisi tangan terborgol keluar dari lokasi persembunyiannya.

Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadiyan Widya Wiratama membenarkan langsung penangkapan tersebut.

“Sudah alhamdulillah tertangkap di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri,” ujar Dika Hadiyan.

Pelarian pengasuh Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo itu berakhir setelah tim gabungan melakukan pencarian intensif bersama Jatanras Polda Jawa Tengah. Sebelumnya tersangka diketahui dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan meski status hukumnya sudah resmi naik menjadi tersangka sejak 28 April 2026.

Kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak pertengahan 2024. Namun proses penanganannya disebut berjalan lambat hingga memicu kemarahan keluarga korban dan masyarakat. Situasi makin panas setelah warga mengetahui tersangka belum ditahan meski telah menyandang status tersangka.

Puncaknya terjadi pada Sabtu 2 Mei 2026 saat massa mendatangi kompleks Ponpes Ndholo Kusumo dan mendesak aparat segera menangkap Ashari. Tekanan publik yang terus membesar akhirnya membuat tim gabungan bergerak memburu tersangka hingga terlacak bersembunyi di wilayah Purwantoro, Wonogiri.

Kasus ini disebut berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu korban mengaku mengalami kekerasan seksual sejak duduk di bangku kelas IX SMP hingga kelas XII Madrasah Aliyah dalam rentang 2020 sampai 2024. Setelah korban mulai berani bicara usai keluar dari pondok, satu per satu dugaan kekerasan seksual mulai terbongkar. Jumlah korban bahkan disebut mencapai sekitar 50 santriwati.

Dua kasus besar yang sama-sama meledak di bulan Hari Jadi Wonogiri ke-285 itu kini menjadi perbincangan panas masyarakat. Dunia pendidikan formal dan pendidikan keagamaan sama-sama terguncang akibat dugaan tindakan cabul yang menyeret sosok yang selama ini dipercaya mendidik generasi muda. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|