Hakim Vonis Kakak Beradik Bos Sritex 14 dan 12 Tahun Penjara

18 hours ago 10
Foto ilustrasi. Pada masa kejayaannya, PT Srtitex memiliki rutinitas mengadakan upacara HUT Kemerdekaan RI yang diikuti oleh puluhan ribu karyawan. Terlihat dalam gambar, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sedang melakukan inspeksi | Dok Joglosemar

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus kredit jumbo yang menyeret petinggi PT Sritex akhirnya berujung vonis berat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman penjara kepada dua petinggi perusahaan tekstil raksasa tersebut setelah dinilai terbukti terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sedangkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Semarang, Rabu (6/5/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Maryono, membenarkan vonis tersebut. Ia menyebut majelis hakim menyatakan klaster perkara Sritex terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Klaster Sritex terbukti bersalah,” kata Maryono saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Foto ilustrasi. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebelum kolaps, Iwan Kurniawan Lukminto | Ando

Menurut Maryono, hukuman terhadap Iwan Setiawan Lukminto lebih berat lantaran selain terbukti melakukan korupsi, ia juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada masing-masing terdakwa dengan subsider kurungan 190 hari. Keduanya juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp 677,43 miliar per orang. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kedua terdakwa menikmati sebagian hasil tindak pidana, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan berlangsung.

Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan selama persidangan dan status keduanya yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim menilai kedua petinggi Sritex memiliki peran dominan dalam skema pengajuan kredit bermasalah ke sejumlah bank daerah. Kerugian negara disebut mencapai Rp 1,35 triliun yang berasal dari kredit macet di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

Dalam amar pertimbangan, majelis hakim menyebut kerugian Bank Jateng mencapai Rp 502,7 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar ditambah bunga dan biaya lain Rp 127,8 miliar, serta kerugian Bank DKI sebesar Rp 180,2 miliar.

“Seluruhnya berjumlah Rp 1,35 triliun,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.

Majelis hakim juga sependapat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan terkait perhitungan kerugian negara. Sementara dalih penasihat hukum yang menyebut perkara tersebut murni hubungan bisnis perdata tidak diterima majelis hakim.

Hakim menilai kedua terdakwa mengetahui dan menghendaki pengajuan kredit menggunakan laporan keuangan yang direkayasa untuk memperoleh pinjaman dari sejumlah bank daerah.

“Padahal sepatutnya peminjaman tersebut tidak berdasar, sehingga sudah patut diperhitungkan tidak akan mungkin mampu dibayar,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan.

Dalam perkara yang sama, Direktur Keuangan PT Sritex Allan Moran Severino juga divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara mantan Direktur Bank DKI Zainuddin Mappa dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi.

Di sisi lain, majelis hakim membebaskan delapan terdakwa lain dari kalangan petinggi bank BUMD. Mereka dinilai tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan maupun melakukan intervensi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Delapan terdakwa yang dibebaskan antara lain mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dan Pujiono, mantan Direktur Utama Bank DKI Babay Parid Wazdi, serta sejumlah pejabat bank lainnya. [*]

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|