Dari Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Sitaan Kantor Bea Cukai Papua
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di lapangan parkir Gedung Keuangan Negara di Kota Jayapura, Kamis (18/12) pagi.
Laporan: Karolus_Jayapura
Pemerintah Daerah, unsur TNI-Polri, jajaran instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum diundang untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti sitaan Bea Cukai ini. Termasuk sejumlah wartawan media cetak dan online di Jayapura.
Di hadapan para undangan, puluhan hingga ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan kelas, dari minuman impor kelas elit seperti Red Label, minuman kelas menengah, hingga miras lokal seperti arak Bali. Tak hanya itu, ribuan batang rokok dari beragam merek yang telah dikeluarkan dari bungkusnya juga ditumpuk rapi di atas meja. Ada pula air minum dalam kemasan tanpa merek dan tanpa izin edar.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jayapura sepanjang tahun 2025. Proses pemusnahan diawali dengan laporan resmi dari pihak Bea Cukai mengenai kronologi dan jenis barang sitaan. Setelah itu, pemusnahan dilakukan secara terbuka.
Botol-botol miras dipecahkan satu per satu, cairannya dibuang ke dalam tong sampah besar. Sementara rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Asap tebal mengepul ke udara, bercampur bau menyengat alkohol yang menusuk hidung. Bahkan, dalam proses tersebut sempat terjadi insiden kecil, di mana salah satu petugas mengalami luka di tangan akibat terkena serpihan kaca botol miras.
Kepala Bea Cukai Papua, Fungki Awaludin, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin setiap tahun anggaran sekaligus bukti nyata sinergi lintas instansi.
“Pemusnahan hari ini adalah wujud nyata kolaborasi Bea Cukai Jayapura dengan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dari Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Sitaan Kantor Bea Cukai Papua
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di lapangan parkir Gedung Keuangan Negara di Kota Jayapura, Kamis (18/12) pagi.
Laporan: Karolus_Jayapura
Pemerintah Daerah, unsur TNI-Polri, jajaran instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum diundang untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti sitaan Bea Cukai ini. Termasuk sejumlah wartawan media cetak dan online di Jayapura.
Di hadapan para undangan, puluhan hingga ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan kelas, dari minuman impor kelas elit seperti Red Label, minuman kelas menengah, hingga miras lokal seperti arak Bali. Tak hanya itu, ribuan batang rokok dari beragam merek yang telah dikeluarkan dari bungkusnya juga ditumpuk rapi di atas meja. Ada pula air minum dalam kemasan tanpa merek dan tanpa izin edar.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jayapura sepanjang tahun 2025. Proses pemusnahan diawali dengan laporan resmi dari pihak Bea Cukai mengenai kronologi dan jenis barang sitaan. Setelah itu, pemusnahan dilakukan secara terbuka.
Botol-botol miras dipecahkan satu per satu, cairannya dibuang ke dalam tong sampah besar. Sementara rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Asap tebal mengepul ke udara, bercampur bau menyengat alkohol yang menusuk hidung. Bahkan, dalam proses tersebut sempat terjadi insiden kecil, di mana salah satu petugas mengalami luka di tangan akibat terkena serpihan kaca botol miras.
Kepala Bea Cukai Papua, Fungki Awaludin, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin setiap tahun anggaran sekaligus bukti nyata sinergi lintas instansi.
“Pemusnahan hari ini adalah wujud nyata kolaborasi Bea Cukai Jayapura dengan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.


















































