MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan akhirnya mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengembang yang sedang melakukan aktivitas pembangunan di lahan bekas Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja/Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai lapangan padel tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP, mengungkapkan bahwa SP1 tersebut ditandatangani pada 23 Oktober 2025 dan dijadwalkan diserahkan langsung kepada pengembang.
“Bangunan sudah di SP1, saya dapat info langsung dari Kadis PKPCKTR Medan. Suratnya ditandatangani kemarin, 23 Oktober 2025. Mungkin hari ini akan diserahkan mereka kepada pihak pengembang,” ucap Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Jumat (24/10/2025).
Dikatakan Rizki, di dalam surat itu, Dinas PKPCKTR Kota Medan meminta pihak pengembang untuk segera menghentikan proses pembangunan yang tengah berlangsung. Pasalnya, bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai Lapangan Padel itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka pada 21 Oktober 2025, bangunan itu terbukti tidak memiliki PBG, mereka hanya baru memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota). Jadi jelas, pembangunan tidak boleh berlangsung selama PBG belum diterbitkan,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Dikatakan Rizki, tidak hanya meminta agar proses pembangunan dihentikan, Pemko Medan juga memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak pengembang untuk membongkar bangunan yang telah dikerjakan secara mandiri.
“Kita berharap pihak pengembang dapat mematuhi aturan yang ada dan mengindahkan surat peringatan yang sudah dilayangkan kepada mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, Rizki Lubis juga sangat menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas PKPCKTR Kota Medan. Pasalnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan justru baru memberikan SP1 tersebut setelah proses pembangunan berjalan kurang lebih satu bulan.
“Kita melihat pengawasan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan sangat lemah. Pembangunan itu sudah berjalan sekitar satu bulan, tapi baru sekarang diberikan SP1, itupun karena saya mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang saya teruskan ke Kadis PKPCKTR.
Kalau tidak, sampai saat ini pembangunan itu pasti akan terus berjalan tanpa adanya peringatan dari Pemko Medan meskipun tidak memiliki PBG,” ungkapnya.
Rizki Lubis pun meminta Kadis PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki PBG.
“Kalau begini kan kesannya Dinas PKPCKTR Kota Medan melakukan pembiaran. Lokasi pembangunan ini di tengah kota dengan areal yang sangat luas, tetapi selama ini Dinas PKPCKTR Medan ‘tutup mata’, tidak ada tindakan apapun. Kita bingung, ngapain saja Dinas PKPCKTR ini,” ketusnya.
Tak hanya Dinas PKPCKTR, Rizki Lubis juga mempertanyakan peran perangkat kewilayahan, yakni Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan Masjid yang seolah membiarkan pembangunan tanpa PBG terjadi di wilayahnya.
“Kalau ada masyarakat bangun rumah di dalam gang, padahal rumah kecil, itu pihak kelurahan dan kecamatan cepat sekali memberikan teguran kalau tidak ada PBG. Tetapi ini pembangunan mega proyek tanpa PBG justru dibiarkan begitu saja, ini ada apa dengan pihak kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.
Rizki Lubis pun menegaskan, kedepan Dinas PKPCKTR serta seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Medan harus lebih serius dalam menegakkan aturan yang ada, terutama soal maraknya bangunan tanpa PBG di Kota Medan.
“Pak Wali saat ini sangat serius dalam meningkatkan PAD Kota Medan, jangan justru perangkat OPD dan perangkat kewilayahan yang bermain-bermain. Tegakkan aturan, Kota Medan harus tertib dari bangunan bermasalah dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase yang coba dikonfirmasi oleh Sumut Pos tidak pernah berkenan menjawab pertanyaan yang dilayangkan. (map/ila)

10 hours ago
2

















































