Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti

1 day ago 7

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang bersama pihak terkait memusnahan berbagai barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht, di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang Jalan Sudirman No 5 Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang Kamis (23/10) sekira pukul 09.00 WIB. Pemusnahan barang bukti (BB) itu dilakukan korps Adhyaksa tersebut terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berikut data barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang dimusnahkan adalah 80 perkara tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No. Print-2813/L2.14/Eoh.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa kayu, pakaian senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Kemudian ada 81 perkara tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No Print 2814/L2.14/Eku.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa ketamin seberat190,4 gram, egrek, senjata tajam, senjata api, pakaian, mesin judi tembak ikan sebanyak 1 unit dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya ada 321 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No Print-2815/L.2.14/Enz.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.851,15 gram, narkotika jenis ganja seberat 520 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 270 butir, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Sementara, Kajari Deliserdang Revanda Sitepu SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali SH MH menyebutkan total sebanyak 482 perkara yang dilakukan pemusnahan barang buktinya.
“Ada 482 perkara yang kita musnahkan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi,” kata Revanda Sitepu.

Revanda Sitepu mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang,” tandas Revanda Sitepu.

Setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan (BAP) barang bukti. (btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang bersama pihak terkait memusnahan berbagai barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht, di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang Jalan Sudirman No 5 Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang Kamis (23/10) sekira pukul 09.00 WIB. Pemusnahan barang bukti (BB) itu dilakukan korps Adhyaksa tersebut terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berikut data barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang dimusnahkan adalah 80 perkara tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No. Print-2813/L2.14/Eoh.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa kayu, pakaian senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Kemudian ada 81 perkara tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No Print 2814/L2.14/Eku.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa ketamin seberat190,4 gram, egrek, senjata tajam, senjata api, pakaian, mesin judi tembak ikan sebanyak 1 unit dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya ada 321 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No Print-2815/L.2.14/Enz.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.851,15 gram, narkotika jenis ganja seberat 520 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 270 butir, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Sementara, Kajari Deliserdang Revanda Sitepu SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali SH MH menyebutkan total sebanyak 482 perkara yang dilakukan pemusnahan barang buktinya.
“Ada 482 perkara yang kita musnahkan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi,” kata Revanda Sitepu.

Revanda Sitepu mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang,” tandas Revanda Sitepu.

Setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan (BAP) barang bukti. (btr/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|