Pascakericuhan di Lapas Gunungsitoli, Ditjenpas Sumut Periksa Kalapas

11 hours ago 2

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, melakukan investigasi pascakericuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, Rabu (22/10) lalu.

”Ditjenpas telah melakukan komunikasi dan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Alhamdulillah saat ini kondisi telah kondusif, dan saat ini kami terus melakukan langkah-langkah agar peristiwa ini tidak terjadi lagi sehingga pembinaan dan penagamanan dapat berjalan baik,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, Jumat (24/10).

Lebih lanjut, kata dia, guna mengantisipasi adanya kericuhan lanjutan, saat ini pihaknya telah menarik Kalapas Klas IIB Gunung Sitoli, Tonggo Butarbutar ke Kanwil Ditjenpas Sumut guna pemeriksaan kode etik dan disiplin.

“Atas pertimbangan itu juga, Kalapas telah kami tarik ke kantor wilayah. Dan berdasarkan hasil pendalaman sementara oleh Ditjenpas, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kode etik dan disiplin bagi Kalapas dan pihak yang dianggap terlibat. Saat ini Lapas Gunungsitoli dipimpin sementara oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ditjepas Sumatera Utara,” terangnya.

Kericuhan yang terjadi sebelumnya, dipicu oleh dugaan tindakan yang dilakukan oleh Kalapas Gunungsitoli terhadap warga binaan, karena dianggap tidak mengindahkan aturan untuk tidak memberikan makanan lain kepada warga binaan yang ditempatkan di kamar disiplin, selain yang sudah disiapkan oleh lapas, dengan alasan keamanan.

“Terhadap warga binaan yang terluka karena insiden tersebut telah dilakkukan perawatan, sudah kami informasikan juga kepada keluarganya. Warga binaaan tersebut akan bebas bersyarat pada bulan November, berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.

Disisi lain, ia menyampaikan bahwa Lapas Gunungsitoli merupakan lapas yang kerap menerima pemindahan warga binaan dari lapas-lapas lain di wilayah Sumut, yang beberapa diantaranya adalah warga binaan yang bermaslah di lapas sebelumnya, sehingga membutuhkan penanganan khusus.

“Pembinaan, pengamanan dan pelayanan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan kepada warga binaan merupakan salah satu prisoritas kami, seperti yang selalu diingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarskatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir semua jenis kekerasan baik yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan,” pungkas Yudi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, melakukan investigasi pascakericuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, Rabu (22/10) lalu.

”Ditjenpas telah melakukan komunikasi dan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Alhamdulillah saat ini kondisi telah kondusif, dan saat ini kami terus melakukan langkah-langkah agar peristiwa ini tidak terjadi lagi sehingga pembinaan dan penagamanan dapat berjalan baik,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, Jumat (24/10).

Lebih lanjut, kata dia, guna mengantisipasi adanya kericuhan lanjutan, saat ini pihaknya telah menarik Kalapas Klas IIB Gunung Sitoli, Tonggo Butarbutar ke Kanwil Ditjenpas Sumut guna pemeriksaan kode etik dan disiplin.

“Atas pertimbangan itu juga, Kalapas telah kami tarik ke kantor wilayah. Dan berdasarkan hasil pendalaman sementara oleh Ditjenpas, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kode etik dan disiplin bagi Kalapas dan pihak yang dianggap terlibat. Saat ini Lapas Gunungsitoli dipimpin sementara oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ditjepas Sumatera Utara,” terangnya.

Kericuhan yang terjadi sebelumnya, dipicu oleh dugaan tindakan yang dilakukan oleh Kalapas Gunungsitoli terhadap warga binaan, karena dianggap tidak mengindahkan aturan untuk tidak memberikan makanan lain kepada warga binaan yang ditempatkan di kamar disiplin, selain yang sudah disiapkan oleh lapas, dengan alasan keamanan.

“Terhadap warga binaan yang terluka karena insiden tersebut telah dilakkukan perawatan, sudah kami informasikan juga kepada keluarganya. Warga binaaan tersebut akan bebas bersyarat pada bulan November, berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.

Disisi lain, ia menyampaikan bahwa Lapas Gunungsitoli merupakan lapas yang kerap menerima pemindahan warga binaan dari lapas-lapas lain di wilayah Sumut, yang beberapa diantaranya adalah warga binaan yang bermaslah di lapas sebelumnya, sehingga membutuhkan penanganan khusus.

“Pembinaan, pengamanan dan pelayanan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan kepada warga binaan merupakan salah satu prisoritas kami, seperti yang selalu diingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarskatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir semua jenis kekerasan baik yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan,” pungkas Yudi. (man/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|