dr H Ade Taufiq Gelar Sosperda Tentang Kawasan tanpa Rokok, Warga Minta Izin Produsen Rokok Dipersulit

19 hours ago 5

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS dr H Ade Taufiq Sp OG menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Medan Area Selatan Gang Sairin, Minggu (29/6/2025) pagi.

Dalam paparannya, dr Ade Taufiq membeberkan tentang bahaya merokok, baik itu perokok aktif maupun pasif. “Merokok dapat mengakibatkan penyakit seperti TBC, jantung, darah tinggi bahkan kanker,” kata dr Ade Taufiq.

Makanya, lanjut dr Ade, Pemko bersama DPRD Medan menelurkan perda ini dengan tujuan agar warga tidak sembarangan ketika merokok. “Bahkan dalam peraturan ini, diatur sanksi tegas bagi para pelanggarnya yaitu denda Rp50.000 atau kurungan selama 3 hari dengan harapan warga dapat berhenti merokok secara permanen,” ujarnya.

Sedangkan dalam sesi tanya jawab, seorang peserta bernama Ibu Ade, warga Gang Sairin Lingkungan 15, Jalan Medan Area Selatan, mengeluhkan tentang menjamurnya rokok rokok murah. “Dulu waktu pajak rokok tinggi dan harga rokok menjadi mahal, memang banyak orang yang tobat Dok. Tapi sekarang, malah muncul rokok murah, harga Rp7.000 per bungkus. Apa sebegitu mudahnya produsen rokok mendapatkan izin dari pemerintah? Saya minta agar izinnya dipersulit Dok,” ujar Ibu Ade.

Menanggapi keluhan dari konstituennya ini, dr Ade Taufiq berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. Ia juga mengajak para peserta Sosperda untuk berperan aktif dalam mensukseskan Peraturan Daerah ini. “Masalah rokok dapat kita atasi kalau kita bergerak bersama sama,” pungkasnya.

Untuk diketahui Sosialisasi Perda ini digelar di empat titik, diawali dengan senam pagi di Jalan Garu 3, Medan Amplas. Titik kedua di Jalan Medan Area Selatan, Gang Sairin, Medan Area. Titik ketiga di Jalan Denai, Gang Galon, Medan Denai. Kemudian titik keempat di gedung PKK Kota Medan Jalan Rotan proyek bersama organisasi aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS dr H Ade Taufiq Sp OG menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Medan Area Selatan Gang Sairin, Minggu (29/6/2025) pagi.

Dalam paparannya, dr Ade Taufiq membeberkan tentang bahaya merokok, baik itu perokok aktif maupun pasif. “Merokok dapat mengakibatkan penyakit seperti TBC, jantung, darah tinggi bahkan kanker,” kata dr Ade Taufiq.

Makanya, lanjut dr Ade, Pemko bersama DPRD Medan menelurkan perda ini dengan tujuan agar warga tidak sembarangan ketika merokok. “Bahkan dalam peraturan ini, diatur sanksi tegas bagi para pelanggarnya yaitu denda Rp50.000 atau kurungan selama 3 hari dengan harapan warga dapat berhenti merokok secara permanen,” ujarnya.

Sedangkan dalam sesi tanya jawab, seorang peserta bernama Ibu Ade, warga Gang Sairin Lingkungan 15, Jalan Medan Area Selatan, mengeluhkan tentang menjamurnya rokok rokok murah. “Dulu waktu pajak rokok tinggi dan harga rokok menjadi mahal, memang banyak orang yang tobat Dok. Tapi sekarang, malah muncul rokok murah, harga Rp7.000 per bungkus. Apa sebegitu mudahnya produsen rokok mendapatkan izin dari pemerintah? Saya minta agar izinnya dipersulit Dok,” ujar Ibu Ade.

Menanggapi keluhan dari konstituennya ini, dr Ade Taufiq berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. Ia juga mengajak para peserta Sosperda untuk berperan aktif dalam mensukseskan Peraturan Daerah ini. “Masalah rokok dapat kita atasi kalau kita bergerak bersama sama,” pungkasnya.

Untuk diketahui Sosialisasi Perda ini digelar di empat titik, diawali dengan senam pagi di Jalan Garu 3, Medan Amplas. Titik kedua di Jalan Medan Area Selatan, Gang Sairin, Medan Area. Titik ketiga di Jalan Denai, Gang Galon, Medan Denai. Kemudian titik keempat di gedung PKK Kota Medan Jalan Rotan proyek bersama organisasi aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. (rel/adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|